25.5 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Kasus Dana Hibah KPU Konsel, Dua Komisioner Jalani Sidang Perdana

Kasus Dana Hibah KPU Konsel, Dua Komisioner Jalani Sidang Perdana

30
Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Senin (3/4/2017).

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Kedua tersangka tersebut adalah Yusran serta Sutamin Rumbasa yang juga merupakan anggota Komisioner KPU Konsel.

Dalam pembacaan dakwaan keduanya dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan M mengatakan, jika keduanya didakwa bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan ketua KPU Konsel Djabalnur serta dua orang komisioner lainnya.

BACA JUGA :  Motor yang Diduga Sebagai Barang Bukti Kasus Pencurian Hilang di Polsek

“Inikan sidang perdana,intinya sama saja dengan Ketua KPU dan Komisioner lainnya. Mereka ini satu paket, hanya baru disidangkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pencurian Sapi Marak di Konut, Polsek Lasolo Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait : Sidang Replik Korupsi Ketua KPU Konawe, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, tiga komisioner KPU Konsel yakni Ketua KPU Konsel Djabalnur serta Aswan dan Nuzul Qadri yang telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose