Kasus Dana Hibah KPU Konsel, Dua Komisioner Jalani Sidang Perdana

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Senin (3/4/2017).

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Kedua tersangka tersebut adalah Yusran serta Sutamin Rumbasa yang juga merupakan anggota Komisioner KPU Konsel.

Dalam pembacaan dakwaan keduanya dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan M mengatakan, jika keduanya didakwa bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan ketua KPU Konsel Djabalnur serta dua orang komisioner lainnya.

“Inikan sidang perdana,intinya sama saja dengan Ketua KPU dan Komisioner lainnya. Mereka ini satu paket, hanya baru disidangkan,” ungkapnya.

Berita Terkait : Sidang Replik Korupsi Ketua KPU Konawe, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, tiga komisioner KPU Konsel yakni Ketua KPU Konsel Djabalnur serta Aswan dan Nuzul Qadri yang telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini