Terkait Sengketa Pilkada, Kapolda Sultra Himbau Masyarakat Menerima Putusan MK

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andhap Budhi Revianto
(Brigjen Pol) Andhap Budhi Revianto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Adanya empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bersengketa dalam Pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto menghimbau kepada masyarakat untuk menerima hasil putusan MK. Empat daerah yang bersengketa ini adalah Kota Kendari, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Bombana.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andhap Budhi Revianto
Brigjen Pol Andap Budhi Revianto

“Kami mengapresiasi karena penyelesaian perselisihan ditempuh melalui jalur hukum sesuai konstitusi negara kita tercinta. Kita ikuti prosesnya, dan kami berharap agar menghormati apapun keputusan yang telah ditetapkan,” kata Andap dalam rilisnya, Selasa (4/4/2017) sore.

Polisi berpangkat bintang satu ini juga menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon yang dinyatakan telah menang dalam putusan MK agar tidak melakukan euforia yang berlebihan sehingga kondusifitas di wilayah Sultra tetap terjaga.

“Untuk yang menang, wujudkan rasa syukur kepada Tuhan dengan tasyakuran dan doa bersama. Sementara pihak yang kalah, hendaknya dapat menerima dengan hati yang ikhlas dan lapang dada,” tambahnya.

Andap juga tidak lupa menuturkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah membantu dalam berjalannya proses demokrasi ini. Kata dia, proses demokrasi tidak akan terselenggara dengan aman, lancar, dan damai tanpa bantuan dari seluruh masyarakat.

“Selaku Kapolda Sultra, saya mengapresiasi atas kerja sama dari semua pihak atas terlaksananya Pilkada yang aman dan kondusif ini,” kata Andap.

Untuk diketahui MK telah menjatuhkan amar putusan menolak permohonan perkara perselisihan Pilkada Buton Selatan (Busel) yang diajukan oleh pasangan Muhammad Faisal-Waode Hasniwati pada Senin (3/4/2017) kemarin.

Dan hari ini MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota Kendari Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman lantaran permohonan hasil perselisihan pemilihan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ambang Batas.

MK juga menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton Tengah (Buteng). Menyusul sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi dalam pengajuan gugatan di MK.

Sementara untuk Pilkada Bombana, MK telah menjadwalkan sidang sengketa lanjut ke pokok perkara. Hal ini terbilang aneh sebab tanpa adanya jadwal sidang putusan dismissal atau putusan sela seperti Kendari, Buton Selatan, dan Buton Tengah.

Dalam situs resmi MK (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), pokok perkara perselishan hasil Pilkada Bombana dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XV/2017 dijadwalkan akan dilangsungkan sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu dan Panwas pada 13 April 2017 mendatang. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini