ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kesadaran pengusaha jasa pariwisata seperti hotel, home stay, penginapan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) masih sangat minim. Padahal Kantor Imigrasi Wakatobi sejak 2015 lalu kerap kali turun lapangan melaksanakan sosialisasi kepada pengusaha jasa pariwisata dan masyarakat luas terkait pentingnya melaporkan kegiatan dan keberadaan WNA di sekitarnya.

Wa Ode Timmy Tri Instanthy Yamin, fungsional umum petugas loket permohonan asing mengungkapkan justru WNA sendiri yang mendatangi Kantor Imigrasi untuk melaporkan keberadaan dan kegiatannya selama berada di Wakatobi. Peran pengusaha hotel tempat tinggal WNA jarang dilaksanakan.
“Selama ini justru WNA sendiri yang datang melaporkan keberadaan dan kegiatannnya. Pemilik dan pengusaha hotel dan sejenisnya yang kerap kali didatangi pihak Imigrasi untuk dilakukan sosialisasi terkait kewajiban pengelola hotel justru terkesan diabaikan,” ungkap Wa Ode Timmy, di Wangi-Wangi Rabu (5/4/2017).
Sementara dalam Undang-Undang Keimigrasian lanjut Wa Ode Timmy, pengelola hotel dan sejenisnya yang tidak melaporkan keberadaan WNA di tempat usahanya dikenai sanksi. “Dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, pasal 72 ayat 2 dikatakan hotel, penginapan dan sejenisnya wajib melaporkan keberadaan WNA. Jika tidak maka akan mendapat sanksi kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 25 juta,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi Saroha Manullang mengatakan, sejak Imigrasi Wakatobi terbentuk tahun 2015, pihaknya sudah seringkali turun lapangan melakukan sosialisasi terkait kewajiban-kewajiban pihak pengelola hotel. Namun hingga saat ini kesadaran pihak pengelola hotel masih minim.
“Sejak 2015 hingga 2017 ini kami anggap tahun sosialisasi. Nanti mulai 2018 baru diterapkan, artinya penegasan dan penegakkan aturan sudah harus dilakukan. Karena waktu dua tahun telah cukup dilakukan sosialisasi termasuk memberikan pelajaran terkait pengisian laporan melalui sisitim internet,” tegas Saroha Manullang. (B)
Reporter: Duriani
Editor: Jumriati










