Terkait Laporan Dugaan Penyelewengan ADD, DPRD Konut Kunjungi Desa Taipa

51
Terkait Laporan Dugaan Penyelewengan ADD, DPRD Konut Kunjungi Desa Taipa
DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Komisi A melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Desa Taipa Kecamatan Lembo untuk menindaklanjuti laporan Ketua BPD Desa Taipa. (Murtaidin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Komisi A melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Desa Taipa Kecamatan Lembo untuk menindaklanjuti laporan Ketua BPD Desa Taipa, Abubakar terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Taipa, Burhan sejak tahun 2013 hingga triwulan pertama tahun 2015.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A, Rasmin Kamil bersama anggotanya Martina, Badaruddin dan Nuhun Hamid, Kades Taipa Burhan, Ketua BPD Abubakar dan masyarakat Desa Taipa.

Di hadapan kelima anggota Komisi A DPRD Konut yang disaksikan masyarakat Desa Taipa, Kepala Desa Taipa Burhan menuturkan jika sebagian anggaran fisik alokasi dana desa (ADD) digunakan untuk mengikuti kegiatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, dirinya juga mengakui jika selama 3 tahun kepemimpinannya, pihaknya tidak terbuka, baik kepada Ketua BPD maupun masyarakat Desa Taipa.

“Memang saya akui kalau selama ini saya keliru tidak pernah melakukan rapat. Saya anggap semua kritikan Ketua BPD dan masyarakat kepada saya tujuannya untuk membangun. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas semua masukan yang ada,” kata Burhan

Sementara itu, Ketua BPD Abubakar mengatakan, semua kritikan dan laporan di DPRD tidak bertujuan untuk menjatuhkan Burhan sebagai kepala Desa Taipa. Namun, sebagai wakil masyarakat dirinya harus menyampaikan hal itu kepada DPRD.

Saya hanya menyampaikan keluhan masyarakat kepada saya kalau penggunaan ADD Desa Taipa tidak sesuai. Dan kelemahan Kades sampai saat ini tidak pernah melakukan rapat ketika anggaran sudah ada,” ujar Abubakar.
Mendengar penjelasan Kades Taipa dan Ketua BPD, anggota Komisi A, Badaruddin menyampaikan agar dalam menyelesaikan masalah itu lebih mengedepankan kekeluargaan.

Sementara anggota lainnya, Martina meminta agar setiap permasalahan yang ada dapat diselesaikan dan dibicarakan di tengah-tengah masyarakat sebelum tiba ke DPRD.

Hal berbeda diungkapkan anggota Komisi A dari politisi PBB, Nuhun Hamid. Dia menganggap kritikan Ketua BPD kepada Kades lebih bersifat untuk membangun. Namun, kritikan itu juga menjadi ultimatum seorang kepala desa.

“BPD memang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan anggaran di desa yang dilakukan oleh Kades,” kata Nuhun.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kasmin Kamil merekomendasikan tiga butir yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa Taipa, Burhan. Pertama DPRD merekomendasikan kepada Kades Taipa untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai normanya, artinya harus ada rapat.

Kedua, walaupun Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan di Desa Taipa, pihaknya akan merekomendasikan ulang Inspektorat untuk turun kambali melakukan pemeriksaan di Desa Taipa terkait penggunaan anggaran Tahun 2013, 2014 dan triwulan pertama 2015 apa sudah sesuai. Dan yang ketiga, sebelum Inspektorat turun kelapangan agar Kades Taipa, Burhan berkoordinasi dengan Camat untuk membuka kembali petunjuk teknis penggunaan ADD.

“Saya menghimbau supaya ada kerja sama kepala desa dan masyarakat dalam mengelola anggaran. Baik itu anggaran APBN maupun APBD,” harap Rasmin Kamil.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Ketua BPD Desa Taipa, Abubakar telah melaporkan Kades Taipa, Burhan dengan dugaan penyelewengan ADD Tahun 2013, 2014 dan triwulan pertama 2015.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini