Dinas Pariwisata Konut Sosialisasikan Peraturan Keparwisataan

Dinas Pariwisata Konut Sosialisasikan Peraturan Keparwisataan
SOSIALISASI PERDA UU TENTANG KEPARIWISATAAN-Dinas Pariwisata Konut, bersama Badan Bagina Hukum Konut didampingi Pemerintah Kecamatan Wawolesea melakukan sosialisasi Undang-undang peraturan daerah tentang kaperiwisataan yang dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarkat, Pemuda, masyarkat Kecamatan Wawolesea dan staf jajaran Dinas Pariwisata serta Bagian Hukum Konut.(Jefri/ZONASULTRA.COM).
Dinas Pariwisata Konut Sosialisasikan Peraturan Keparwisataan
SOSIALISASI – Dinas Pariwisata Konut, bersama Badan Bagian Hukum Konut didampingi Pemerintah Kecamatan Wawolesea melakukan sosialisasi Undang-undang peraturan daerah tentang kaperiwisataan yang dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarkat, Pemuda, masyarkat Kecamatan Wawolesea dan staf jajaran Dinas Pariwisata serta Bagian Hukum Konut.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Bagian Hukum Konut gelar sosialilasi pertaruan undang-undang (UU) Kabupaten Konut 2017 tentang kepariwisataan. Bertempat di Kantor Kecamatan Wawolesea, Rabu (5/4/2017).

Kabag Hukum Konut, Tasman dalam sambutan pengantarnya mengatakan, kegiatan yang digelar tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan pariwisata yang ada di Konut dan mempunyai dasar kekuatan hukum yang sah.

Dasar hukum pengembangan pariwisata Konut mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang pengembangan induk pariwisata (PIP) Konut dari tahun 2016 sampai 2026 dan UU nomor 3 tahun 2016 tentang pengembangan pengelolaan dan penanganan kepariwisataan.

“Kedua Perda ini sangat erat kaitannya dalam pengembangan pariwisata yang juga merupakan program visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Konut tentang segi tiga berlian yang didalamnnya terdapat 3 wisata unggulan yaitu wisata Labengki, air panas wawolesea dan pantai taipa,” katanya saat memberikan kata pengantar dalam sosialisasi tersebut, Rabu (5/4/2017).

Asisten ll Konut, Majenudin mengungkapkan, sektor pariwisata merupakan andalan pemda Konut untuk meningkatkan pembagunan, serta menjadi aikon yang mampu bersaing dengan daerah lain sehingga dengan adanya pertaruan UU tentang kepariwistaan prosesnya akan berjalan dengan baik.

Dirinya juga berharap kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, tokoh masyarkaat dan seluruh stake holder yang terlibat bersama mengembangakan wisata yang masuk dalam segi tiga berlian itu.

Dinas Pariwisata Konut Sosialisasikan Peraturan Keparwisataan

“Saya harap kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban, melainkan kita berupaya berpartisipasi dan antusias sehingga tujuan sosialisasi dapat terlaksana dan tercapai guna pengembangan wisata yang lebih baik sesuai visi-misi untuk menuju Konawe Utara yang lebih sejahtera dan beradap,”terangnya.

Selain itu Kadis Pariwisata Konut, Yade Rianto menuturkan, sosialisasi yang dihelat bertujuan untuk menyampaikan pasal demi pasal aturan kepariwisataan . Olehnya itu peraturan yang dikeluarkan menjadi patron untuk lakukan pembagian kepariwisataan dikarenakan tanpa payung hukum pengelolaanya tak akan berjalan baik.

“Wisata merupakan aset yang besar, yang tidak akan berpengaruh pada kondisi dan keadaan, inilah alasan kami terus menggenjot dan mengembangkan PIP serta menetapkan UU perdanya, agar dalam pegelolaanya bisa memberikan kesejatraan yang baik untuk masyarkat dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Dirinya juga berharap dengan adanya UU perda tentang kepariwisataan itu para invenstor yang akan masuk menanamkan sahamnya bisa bekerja sama dengan baik, menurutnya jika hanya mengharapkan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Konut tanpa menggandeng investor, 10 kali lipat dana APBD Konut tak akan mampu mengelola wisata yang ada diwilayah penghasil nikel itu.

“Program yang sementara kita lakukan ini, singgkron dengan program nawa cita Presiden Jokowi dalam mengembangkan wisata di Indonesia. Inilah sehingga pak Bupati mendesak agar segera dibuatkan perdanya demi kemajuan Konawe Utara yang sejahtraan dan beradap kedepannya,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini