ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (6/4/2017) malam.
Sosialisasi ini membahas pentingnya menjadi tenaga kerja indonesia secara resmi atau legal. Sebab, hingga kini masih ada TKI ilegal asal Sultra.

Kepala BNP2TKI Sultra, Laode Askar, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya bekerja di luar negeri sebagai TKI sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.
“Ini untuk mengurangi angka TKI kita, yang bekerja di luar Negeri,” ungkap Askar ditemui di salah satu tempat rekreasi Kali biru di Pasarwajo.
Dikatakan Askar, TKI ilegal di Sultra didominasi dari wilayah kepulauan.
Kebanyakan TKI itu bekerja di luar negeri seperti Negara Malasia,Taiwan, Timur Tengah, China dan Singapor secara legal.
“Banyak jumlah TKI legal berada di wilayah daratan, tapi kalau yang ilegal atau tidak sesuai prosedur kebanyakan didaerah kepulauan,”jelasnya.
Dijelaskan kata Askar, TKI yang berangkat secara legal maka sudah pasti dilindungi Undang-undang, baik itu dinegara Indonesia maupun dinegara dimana mereka bekerja. Sehingga ketika TKI tersebut mendapatkan sebuah masalah maka pemerintah wajib melindungi mereka sebagai pekerja secara hukum.
Demikian hal sebaliknya, jika TKI berangkat secara ilegal sudah pasti pemerintah tidak wajib melindungi mereka secara hukum. Untuk itu menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kabupaten Buton, jika ingin bekerja sebagai TKI maka harus sesuai dengan prosedur.
Catatan BNP2TKI Sultra, tahun 2016 lalu telah memulangkan dua jenazah TKI asal Sultra. Kedua orang TKI itu berasal daei Kabupaten Konawe. Untuk diketahui, jumlah TKI se-Sultra 2016 sebanyak 163 orang yang bekerja di beberapa Negara berbeda. (B)
Reporter : Nanang
Editor : Kiki










