ZONASULTRA.COM,KENDARI – RH (18), salah satu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Idhata Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus menjalani Ujian Nasional di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Senin (10/4/2017) pagi.
Siswa jurusan ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) ini menjadi warga rutan lantaran terjerat pasal 363, yakni kasus pencurian. Terlihat RH mengerjakan soal dengan tenang di ruangan poliklinik rutan.
Kepala Rutan Andy Gunawan mengatakan, ruangan poliklinik memang sengaja disiapkan untuk memfasilitasi siswa tersebut. RH resmi menjadi warga binaan rutan sejak Tanggal 19 Desember 2016.
“Sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak diknas dan juga pihak guru di sekolah Idhata,” kata Andy Gunawan yang mengawal langsung proses ujian di rutan.
Sementara guru pendamping, Suparno mengatakan, anak yang beralamat di Hombis, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini dikenal sebagai sosok yang ramah, penurut, dan sabar.
“Semua prosedur ujian ini sesuai dengan standar nasional. Mulai dari waktu, dan juga pengawasannya,” kata guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ini di Rutan.
Pantauan zonasultra.id, dalam pelaksanaannya, RH diawasi oleh pihak rutan, satu orang guru pendamping, dan juga satu orang dari pihak kepolisian. Ujiannya dimulai Pukul 10.30 Wita hingga Pukul 12.30 Wita.
Untuk diketahui, hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan UN untuk SMA sederajat, dengan soal Bahasa Indonesia. Dari SMA idhata sendiri, total keseluruhan siswa yang mengikuti UN sebanyak 85 siswa, termasuk RH. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor : Rustam