ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bupati Konut, Ruksamin menutup aktifitas perusahaan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT Sultra Prima Lestari (SPL) yang melalukan pengolahan diwilayah itu.
SafrinPernyataan tersebut dikeluarkan menyusul adanya laporan warga pemilik lahan sawit yang merasa dibohongi dan dibodohi oleh kedua perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan sawit itu, tentang bagi hasil lahan yang tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati melalui nota kesepahaman atau MoU.
Ketua Komisi B DPRD Konut Safrin menuturkan, harusnya kehadiran investor diwilayah penghasil nikel itu dapat mendongrak, mendorong, serta membuka lapangan kerja untuk masyarkat dan memberikan kesejatraan, bukan membawa kesengsaraan. Sebagai perpanjang tangan masyarakat pihak DPRD akan mengunakan kewenangannya memberikan tindakan tegas terhadap dua perusahaan tersebut.
“Investor PT DJL dan PT SPL ini secara tidak langsung sudah menguasai lahan masyarakat dan tidak mungkin masyarakat mau bertani dan berkebun lagi. Nah, kalau itu betul adanya bagi hasil lahan diberikan cuma Rp.28 ribu perbulan itu sangat tidak wajar dan mau dibikin apa,” tanya Safrin
“Untuk makan saja tidak akan cukup, belum lagi biyaya lain-lainya. Kami menunggu laporan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,” lanjut Safrin dengan nada berang melalui via telefon, Senin (10/4/2017).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, angka yang diberikan oleh perusahaan yang telah masuk beroprasi sejak 2006 itu sangat tidak manusiawai. Terlebih lagi dalam program 100 hari kerja Ruksamin-Raup sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, soal sawit menjadi prioritas utama para petani sawit untuk mendapat kesejahteraan.
Olehnya sebagai lembaga legislatif yang menaungi suara rakyat, pihaknya mendorong Bupati Konut untuk mengambil langkah tegas menyelesaikan polemik tersebut tanpa mengudur-undur waktu.
“Kalau investornya seperti itu saya minta ditutup saja. Bupati harus ambil langkah tegas, kalau tidak bisa ditutup saja. Gunakan otoritas kewenangan, bupati harus konsisten saat sosialisasi bahwa akan memberikan kesejatraan masyarkaat dibidang kelapa sawit bukan menyengsarakan,” terangnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada komfirmasi yang diberikan oleh kedua persuahaan bersangkutan.
Seperti diberitakan, sebelumnya PT SPL dan PT DJL dituding melakukan pembohogan dan pembodohan kepada masyarakat pemilik lahan sawit diwilayah tersebut. Pasalnya, nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belak pihak saat musyawarah, dimana persuhaan PT SPL berjanji akan memberikan dana kompensasi bagi hasil 60-40 persen atau senilai Rp 388,000 perbulan tiap 1 hektar. Namun, yang diterima masyarakat hanya Rp 28 ribu perbulan tiap hektarnya. Sama halnya PT DJL yang akan memberikan hak masyarakat sebesar Rp 1 pertriwulan, akan tetapi yang disalurkan tinggal Rp 407.000 pertriwulan tiap 1 hektarnya. (A1)
Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Rustam