Polres Buton Tangkap Tujuh Orang Pencuri Sapi

Polres Buton Tangkap Tujuh Orang Pencuri Sapi
PERS - Kapolres Buton AKBP Andi Herman Sik (tengah) didampingi Kabag Ops Polres Buton Kompol Baharuddin Manan dan Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Hasanuddin, saat melakukan pers terkait pencurian sapi di aula Media Center Polres Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)
Polres Buton Tangkap Tujuh Orang Pencuri Sapi
KONFERENSI PERS – Kapolres Buton AKBP Andi Herman Sik (tengah) didampingi Kabag Ops Polres Buton Kompol Baharuddin Manan dan Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Hasanuddin, saat melakukan pers terkait pencurian sapi di aula Media Center Polres Buton. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kepolisian Resort (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Reskrim Polres Buton, berhasil membekuk tujuh orang pencuri sapi di tempat berbeda selama beberapa bulan terakhir.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman, mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota Satreskrim polres buton melakukan patroli pada Minggu (9/4/ 2017) lalu, sekitar pukul 00.30 wita tepatnya jalan poros pasarwajo. Petugas menemukan mini bus dengan nomor polisi DT 1591 BG yang dicurigakan.

Kemudian kendaraan itu digeledah dan petugas menemukan dua bilah parang serta tiga bilah pisau dan seutas tali nilon warna biru di dalam tas ransel warna hitam. Selanjutnya,anggota Satreskrim polres Buton berhasil mengamankan satu pelaku berinisial (SR), bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan introgasi pelaku terungkap bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum polres buton,”jelas Andi Herman dalam keterangan pers di aula media center Polres Buton, Rabu (12/4/2017).

Dari hasil introgasi salah satu pelaku tersebut, dirinya melakukan aksinya tidak sendiri namun bersama enam temannya. Dari pengakuan itu dari Satreskrim Polres Buton bersama unit reskrim Polsek Lasalimu melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya di lokasi yang berbeda atau di rumahnya masing-masing di wilayah hukum polres Kota Baubau.

Pada saat melakukan penangkapan keenam pelaku tidak melakukan perlawanan, dan semuanya mengakui telah melakukan pencurian sapi beberapa kali di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Buton sejak bulan Desember 2016 lalu sampai bulan Maret 2017 kemarin.

“Para pelaku melakukan aksinya pada menjelang pagi hari yakni antara pukul 00.30 sampai 04.30 wita,”ucapnya.

Adapun tempat kejadian yg diakui para pelaku yaitu di tiga Kecamatan wilayah hukum polres buton yaitu Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton sebanyak enam TKP dengan jumlah hasil curiannya sebanyak 10 ekor, Kecamatan Pasarwajo di tiga TKP dengan jumlah sapi lima ekor dan Kecamatan lasalimu Kabupaten Buton satu TKP dengan jumlah sapi 1 ekor.

Baca Juga : Warga Moramo Utara, Rusak Mobil Pencuri Sapi

Lanjut Andi, para pelaku yg sudah diamankan sebanyak 7 orang yaitu dengan inisian SR (23) tahun alamat Desa Pasir Putih, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, HR (27) tahun alamat asrama kodim 1413 Buton, RL (20) alamat Desa Pasir Putih Kec Bone Kab Muna, CN (23) alamat Desa Waole kec Wolowa Kab Buton, RD (33) t alamat Kelurahan Kangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, AR (33) alamat Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio, Kota Baubau dan IR (29) alamat Tanah Abang Kelurahan Wangkanapi Kec Wolio Kota Baubau.

Barang bukti yg berhasil diamankan yaitu tiga unit mobil avanza DT 1591 BG warna hitam, DT 1329 BG warna hitam, DT 1330 BG warna silfer, dua buah bilah parang dan 3 buah bilah pisau serta tali nilon warna biru, batu asah dan lakban hitam.

“Pastinya barang bukti yang diamankan, yaitu tiga unit mobil Avanza, Dua buah bilah parang, Tiga buah bilah pisau, tali nilon dan lakban,” pastinya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian setelah melihat situasi dalam keadaan sunyi, pelaku langsung melakukan aksinya. Hasil curian tersebut langsung menuju ke Kota Baubau dijual kepada pemilik warung makan, serta kisaran harga per ekor tiga sampai Rp 5 juta.

” Kejadian awalnya sekitar bulan Desember 2016 lalu, sekitar jam 16.00 wita pelaku atas nama SR menyewa kendaraan roda empat di kota Baubau. Kemudian menghubungi rekan-rekannya yakni AR, RL, TN, RD, IR dan CN, lalu setelah kumpul maka para pelaku menuju ke TKP yg sudah menjadi target yaitu Kecamatan Pasarwajo, Kapontori dan Lasalimu,” tuturnya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 sub pasal 5 ayat 1 junto 56 ke 1 KUHP, dgn ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Untuk diketahui Polres Buton menerima lima laporan terkait kasus pencurian sapi di wilayah tersebut. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki