Jaksa Minta Banding Atas Vonis Eks Ketua KPU Konawe

SIDANG VONIS - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi divonis dua tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Andry Wahyudi. Pembacaam putusan tersebut di lakukan, di Pengadilan Tipikor kelas IA Kendari, Rabu (12/4/2017). (Randi/ZONASULTRA.COM)
SIDANG VONIS - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi divonis dua tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Andry Wahyudi. Pembacaam putusan tersebut di lakukan, di Pengadilan Tipikor kelas IA Kendari, Rabu (12/4/2017). (Randi/ZONASULTRA.COM)
SIDANG VONIS – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi divonis dua tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari, Andry Wahyudi. Pembacaam putusan tersebut di lakukan, di Pengadilan Tipikor kelas IA Kendari, Rabu (12/4/2017). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai putusan 2 tahun penjara terhadap mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Unaaha, Anton B. Silitonga mengaku akan mengajukan banding, terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari.

Dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi, dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe pada tahun 2012/2013 dengan nilai kerugian mencapai Rp. 6,1 miliar, yang di gelar di Pengadilan Tipikor kelas IA Kendari, Rabu (12/4/2017).

Majelis hakim hanya memvonis dua tahun penjara terdakwa Sukiman, padahal dalam tuntutan Jaksa terdakwa di tuntut 6 tahun 6 bulan penjara.

“Intinya kita akan mengajukan banding, tapi kita terlebih akan mempergunakan waktu pikir pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan,” ungkap JPU Anton B. Silitonga.

Menurut Anton, dari fakta dan pertimbangan yang di bacakan oleh majelis hakim, pihaknya sama sekali tidak sependapat. Dikarenakan, dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan jika terdakwa hanya menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua KPU.

“Jadi di abaikan tuntutan kami, dimana terdakwa secara terbukti melawan hukum. Dalam tuntukan kami itu bahwa ketua dan komisioner itu mengetahui adanya pergantian bendahara pada awal tahun 2013,” ujarnya.

Namun baik ketua dan komisioner tetap mempergunakan bendahara yang lama sebagai bendahara KPU Konawe dengan tidak melaksanakan surat keputusan yang telah di tanda tangani oleh bupati yang telah mengganti bendahara.

Berita Terkait : Mantan Ketua KPU Konawe Divonis Dua Tahun Penjara

“Hal itu lah yang kami nyatakan melanggar hukum, kemudian ada dana advokasi hukum Rp 380 juta dan nyatanya di persidangan bahwa ketua yang menerima dana itu dari bendahara. Dan uang itu hanya bisa di pertanggung jawabkan sebesar 150 juta,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan empat mantan anggota Komisioner KPU Konawe yang turut serta dalam kasus tersebut juga menjalani sidang pembacaan putusan.

Keempat terdakwa yakni Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan sebelumnya di tuntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Unaaha. B

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini