ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Andri Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkannya dalam sidang replik, yang digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kelas IA Kendari, Senin (17/4/2017).
“Jadi terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa, kami meminta ke majelis hakim untuk mengenyampingkan dan menolak segala pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Dalam sidang pembelaan beberapa waktu lalu, lanjutnya, kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Muhammad Yasin serta Muhamad Syarifuddin meminta, agar majelis hakim memutuskan dakwaan jaksa tidak terbukti benar.
“Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan, dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” terangnya.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Sampara Akui Adanya Kesalahan Teknis Pekerjaan
Berbeda dengan kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa Andie Faried menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyebutkan jika unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun koorporasi tidak terbukti di lakukan oleh ketiga terdakwa, melainkan secara terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Tapi intinya kami jaksa menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan yang kami bacakan pada sebelumnya yakni menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda masing masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” tutupnya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati