Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui kepala subbidang (kasubbid) penerangan masyarakat (penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam kepada aw
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui kepala subbidang (kasubbid) penerangan masyarakat (penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam kepada awak zonasultra.id, Jumat (30/1/2015) pekan lalu di ruangan kerjanya mengatakan saat ini proses hukum pengacara Yusuf yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh Sat Pol PP Pemprov terkait tudingan kepemilikan senjata api ilegal menyusul aksi Yusuf yang mengeluarkan pistolnya di depan puluhan petugas Satpol PP masih dalam proses.
“Penyidik masih membutuhkan saksi tambahan, setelah saksi tambahan diperiksa maka akan dilakukan gelar perkara.Untuk waktu belum dijadwalkan,” katanya.
Menurut Muhadi, mengenai kepemilikan senjata api oleh pengacara Muhamad Yusuf adalah legal karena dokumen dan surat kepemilikannya lengkap.
Sebelumnya, pengacara Muhamad Yusuf dilaporkan Sat Pol PP terkati kepemilikan senjata api dan menodongkan pistol ke arah sat pol PP yang hendak mendekati lahan yang disengketakan oleh Pemprov dan klien Muhammad Yusuf yang terletak di samping perumahan Grand Kemaraya, Kendari. (Awi)