ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra), di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Santpol PP).
Hal itu dilakukan setelah, massa memaksa masuk ke dalam ruang rapat Paripurna Pemerintah Provinsi yang dipimpin Gubernur Sultra Nur Alam bersama Dewan digedung DPRD Sultra, Selasa (25/4/2017).
Puluhan Satpol PP dan aparat Kepolisian Polsek Mandonga, yang mencoba meredam massa aksi yang memaksa masuk di gedung paripurna pun tidak dihiraukan
Akibatnya, bentrokan antara massa aksi dan Satpol PP pun tidak terhindarkan. Sejumlah mahasiswa nyaris menjadi bulan bulanan amukan Satpol PP, yang membubarkan paksa aksi tersebut.
Bahkan koordinator aksi Bram, mengalami luka sobek di bagian tanganya, setelah mendapat hadiah bogem mentah dari sejumlah Satpol PP.
(Berita Terkait : Mahasiswa Berdemo Tuntut KPK Tangkap Nur Alam)
Beruntung aparat Kepolisian yang berada di lokasi kejadian dengan cepat dapat melerai kedua pihak, sehingga bentrokan tidak meluas.
Untuk di ketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di prapatan depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari. Mereka menuntut agar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam segera ditahan.
Selain berorasi di prapatan Kejaksaan Negeri, aksi bertajuk tangkap Nur Alam ini berlanjut di depan Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra. Bram, salah satu peserta aksi meminta kepada DPRD segera mendesak presiden untuk memerintahkan KPK segera menangkap gubernur yang berstatus tersangka tersebut.
“Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa dibiarkan saja. Nur Alam harus segera ditangkap. Tidk ada alasan, Nur Alam harus ditahan. Tangkap, tangkap, tangkap,” ujar Bram dalam orasinya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose