ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari dipastikan akan segera menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Namun demikian DKPP belum mengumumkan jadwal sidang kode etik.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi materiil DKPP yang diumumkan di situs resmi DKPP (dkpp.go.id). Pengadu adalah Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan teradu adalah Ketua KPU Kendari Hayani Imbu, anggota KPU Kendari Abdul Wahid Daming, dan Staf honorer KPU Kendari Hasriani Mulhadi.
Baca Juga : KPUD Buton dan KPU RI Dilaporkan ke DKPP
Isi pokok aduan yang pertama yakni “Bahwa Teradu I (Hayani) dan II (Wahid) dan Kepala sekretaris KPU Kota Kendari a.n Muskam Melakukan pertemuan dengan Tim Kampanye dan Paslon Walikota Kendari No. 2 a.n Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota tanpa sepengetahuan 2 (dua) anggota KPU Kota Kendari yang lain,” sebagaimana tertulis dalam situs DKPP.
Pokok aduan kedua yakni bahwa Teradu III (Hasriani) melakukan pertemuan dengan Yusran Taridala (tim Kampanye Paslon Walikota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman) dalam masa tahapan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari pada tanggal 21 Februari 2017 di restoran Pronto dan pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar tidak terekam cctv.
Baca Juga : KPUD Buton dan KPU RI Dilaporkan ke DKPP
Dalam aduan tersebut, Bawaslu menyertakan 4 alat bukti yakni Fotokopi Form Model A.8 Kajian Laporan No:02/LP/Pilwali/II/2017 Bawaslu Provinsi Sultra, Fotokopi BA Pleno Kajian Laporan No. 02/LP/Pilwali/II/2017, Rekaman pembicaraan antara Yusran Taridala dan seseorang yang diduga Hasriani, serta alat bukti keempat adalah saksi.
Dari sekian banyak laporan yang masuk ke DKPP terhadap KPU Kendari, untuk sementara hanya aduan tersebut yang lanjut ke tahap sidang dengan didasarkan hasil verifikasi materiil. Sementara beberapa laporan lainnya terkait pemungutan suara Pilwali Kendari ditetapkan dismiss (ditolak) dan ada juga yang dinyatakan BMS atau belum memenuhi syarat. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose