Penambang Emas di Kolaka Diberi Waktu Dua Minggu Tinggalkan Lokasi

Penambang Emas di Kolaka Diberi Waktu Dua Minggu Tinggalkan Lokasi
TAMBANG EMAS - Sejumlah penambang mendulang emas di dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Desa Ulunggolaka, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sultra, Selasa (25/4/2017). (FOTO: Istimewa)

Penambang Emas di Kolaka Diberi Waktu Dua Minggu Tinggalkan Lokasi TAMBANG EMAS – Sejumlah penambang mendulang emas di dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Desa Ulunggolaka, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sultra, Selasa (25/4/2017). (FOTO: Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka Ahmad Safei mengultimatum para penambang emas di desa Ulunggolaka, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menghentikan aktivitasnya dan keluar dari lokasi tambang mulai Selasa (25/4/2017) kemarin.

Kabag Humas dan Protokoler Setda Pemda Kolaka, Amri Jamaluddin melalui telepon selulernya mengatakan, perintah bupati itu dikeluarkan menyusul aktivitas penambangan emas di desa tersebut yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Mangolo. Kawasan ini berada dalam pengawasan dan perlindungan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sultra.

Menurut Amri, perintah Safei kepada warga untuk segera menghentikan aktivitas penambangan itu telah disosialisasikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda Kolaka, Muhammad Bakri. Dalam sosialisasi itu, Pemda Kolaka memberi batas waktu selama dua minggu agar penambang segera meninggalkan lokasi itu.

“Kalau lewat dari dua minggu penambang masih ada di sana, maka kita akan lakukan tindakan represif. Kemarin, pak Asisten I sudah mengunjungi lokasi tambang di Desa Ulunggolaka bersama pak Danramil Samaturu serta Kapolsek Samaturu. Dalam kungjungan itu, pak Asisten I sudah menghimbau penambang untuk segera meninggalkan lokasi tambang itu,” kata Amri, Rabu (26/4/2017).

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan BKSDA Sultra, Priehanto membenarkan jika lokasi yang kini menjadi sasaran kegiatan penambangan emas di Desa Ulunggolaka itu merupakan kasawasan hutan konservasi yakni Taman Wisata Alam dengan status dilindungi.

Priehanto juga mengingatkan agar penambang segera menghentikan aktivitasnya. Karena sebagai kawasan hutan dengan status konservasi, setiap aktivitas manusia dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo harus memiliki izin masuk dari pihak BKSDA.

Taman Wisata Alam Mangolo merupakan kawasan hutan yang dilindungi sesui dengan Undang-Undang Nomor 1990 tentang Hutan Konservasi. Kawasan seluas 5.200 hektar itu ditetapkan sebagai hutan konservasi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 142/kpts-II/90.

Kawasan itu dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, utamanya jenis tumbuhan endemik Sulawesi yakni eha, beringin, bitti, uru dan berbagai jenis rotan. Selain itu terdapat juga berbagai fauna seperti kera, rusa, rangkong, ular sawah, babi hutan, dan berbagai jenis burung yang sudah hampir punah.

Sebelumnya, Saiful seorang warga Desa Ulunggolaka menemukan serbuk emas saat membersihkan kebunnya yang lokasinya tak jauh dari kawasan Taman Wisata Alam Mangolo. Penemuan emas oleh Saiful itu sontak menghebohkan warga di Kabupaten Kolaka. Tak ayal, dalam waktu tiga hari, ratusan orang dari berbagai penjuru Kabupaten Kolaka berbondong-bondong menyerbu lokasi penemuan emas itu.

Hingga kini, aktivitas penambangan emas itu sudah masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Mangolo. (A)

 

Reporter: Abdul Saban
Editor: Jumriati