
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2014 tentang penanggulangan HIV dan AIDS diharapkan bisa menekan jumlah penderita penyakit yang belum ada obatnya tersebut.
Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali mengatakan, saat ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan kota Kendari jumlah penderita HIV dan AIDS sudah mencapai 37 orang Untuk itu, melalui Perda ini pihaknya berharap, masyarakat lebih paham akan bagaimana penanggulangan penyakit tersebut.
“Dalam Perda ini, pemerintah kota Kendari memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya HIV dan AIDS,”jelasnya, dalam sosialisasi Perda di kantor Camat Kadia, Rabu (16/12/2015).
Menimpali pernyataan Muhammad Ali, anggota DPRD Kota Kendari, Simon Mantong menuturkan, penyakit HIV/AIDS merupakan penyakit yang berbahaya.
Oleh karenanya itu, adanya sinergisitas antara masyarakat dan pemerintah perlu ditingkatkan untuk menanggulangi penyakit tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, Perda penanggulangan HIV/AIDS ini menjadi tidak ada artinya jika masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk menghindari bahaya penyakit tersebut.
Penulis : Rasman
Editor : Tahir Ose









