DIALOG BEBAS – FKPPI Provinsi Sultra menghelat dialog bebas membahas dampak pengelolaan tambang di Bombana pada Kamis (27/4/2017)di salah satu Rumah makan Bombana Sultra, Idealnya pengelola tambang mesti memperhatikan kesejahteraan masyarakat berbasis kerakyatan dan kelestarian lingkungan sekitar wilayah tambang. (Andi Hasman/ ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Membahas pengelolaan tambang di Kabupaten Bombana tentang kesejahteraan rakyat dan juga pelestarian lingkungan, Forum Komunikasi Putra- Putri Abri (FKPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan dialog bebas di kasipute Bombana Sultra.
Penanggung jawab kegiatan sekaligus pengurus FKPPI Sultra Ferdy mengatakan tema kegiatan Pengelolaan Tambang di Kabupaten Bombana, Berdampak Pada Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Alam/Lingkungan ini bertujuan untuk peningkatan wawasan tentang cara pengelolaan SDA yang baik dengan berbasis kerakyatan.
” Hal ini sangat penting untuk diketahui sebab mestinya pengelola tambang harus mengetahui bagaimana cara pengelolaan SDA mana yang mengutamakan basis kerakyatan,” ujarnya pada Kamis (27/4/2017)
Menurutnya, mesti ada pengawasan ketat dari seluruh pihak stakeholder yang berkaitan dengan pertambangan tersebut.
” Pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan kita dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pihak pemerintah atau stakeholder yang berkaitan mesti melakukan pengawasan ketat,” ungkapnya
Perwakila dari Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) Muhammad Anis mengatakan rekomendasi LIRA hari ini yakni mendorong terciptanya sistem dan tata kelola pertambangan yang profesional dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Menurutnya, pihaknya juga merespon setiap masalah- masalah yang timbul dari adanya kegiatan pertambangan baik terkait hukum, sosial ekonomi, keamanan maupun budaya.
” Mendorong pemberdayaan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan serta peluang kerja yang luas melalui usaha produktif yang memadai atas pertimbangan keadilan,” ujarnya
Sementara pihak Pemerintah Daerah Bombana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan (dulunya AMDAL) Amiruddin menyampaikan, sebagai pihak Pemerintah telah melakukan upaya-upaya peneguran secara tertulis yang dilangsungkan ke DLH Propinsi bahkan ke Pusat untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang secara izin tidak lengkap.
” Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian kepada perusahaan yang izinnya tidak ada atau tidak lengkap. Kami hanya melakukan teguran tertulis yang ditujukan ke Propinsi ditembuskan pusat dan mereka yang akan memberhentikan,” ungkapnya. (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Tahir Ose