
TAHANAN KABUR – La Eka (kanan) tersangka pencabulan yang melarikan diri dari ruang sel Polres Wakatobi. Tersangka diringkus setelah polisi menembak bagian kakinya didalam hutan. (Duriani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus satu dari tiga tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres, beberapa waktu lalu. La Eka (22) warga Kelurahan Mandati Dua Kecamatan Wangi-Wangi Selatan yang terlibat kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur diringkus Kamis (27/4/2017).
Kapolres Wakatobi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dididk Supranoto, menjelaskan pelaku atas nama La Eka (22) ditemukan di hutan Wandoka, Kecamatan Wangi-Wangi.
“La Eka terhenti setelah polisi melepaskan tembakan dibagian kakinya. Sedangkan dua orangnya berhasil kabur dari kejaran polisi namun seluruh wilayah sudah dikepung polisi,” terang Didik Supranoto, di Wangi-Wangi Kamis (27/4)/2017.
lokasi penangkapan ketiga tahanan berada di hutan tidak jauh dengan Kantor Polres Wakatobi. “Saat akan ditangkap, ketiga pelaku berada di hutan tidak jauh dengan Polres Wakatobi. Saat diringkus tadi sekitar pukul 07.30 Wita. Ditembak kakinya karena melarikan diri. Ketiga pelaku selama melarikan diri selalu berpindah-pindah tempat,” katanya.
Didik Supranoto, menyebutkan para tersangka melarikan diri dengan merusak fasilitas dalam tahanan bakal dikenakan pelanggaran baru. “Kasus awal dimana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur tetap berlaku. Dan akan ditambah dengan pelanggaran terakhir merusak fasilitas tahanan untuk kabur. Kita masih carikan pasal yang tepat terkait dengan pelanggarannya,” ucap Kapolres Wakatobi.
Baca Juga : Bobol Ventilasi Kamar Mandi Rutan, 3 Tahanan Polres Wakatobi Kabur
Kapolres menambahkan bahwa salah seorang isteri pelaku yang membawakan peralatan saat membesuk tahanan saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi. “Salah seorang isteri tahanan yang kabur saat ini masih diperiksa di Polres Wakatobi. Dia (isteri Aliadin) kasus pencurian dengan kekerasan diduga membantu pelaku untuk kabur dan terjerat kasus meloloskan tahanan dengan pasal 223 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui, ketiga tahanan itu berhasil kabur dari sel tahanan Polres Wakatobi melalui lubang ventilasi kamar mandi dengan menggunankan gergaji besi. Ketiga pelaku memiliki kasus yang berbeda-beda. La Eka (22) terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sementara La Aliadin (39) dan Yudi (31) kasus pencurian dan kekerasan. (B)
Reporter : Duriani
Editor : Tahir Ose