ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah siap mencairkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 ini. Namun sebelum proses pencairan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh 159 kepala desa yang ada di wilayah itu.
Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu mengatakan, pemerintah desa mendapatkan kucuran dana dari APBN untuk tahun 2017 ini sebesar Rp 170 miliar. Saat ini anggaran yang masuk ke kas daerah sebesar Rp.72 miliar dan diperkirakan untuk masa pekerjaan selama tujuh bulan.
“Sudah masuk, kalau tidak salah sekitar Rp. 72 untuk sekitar enam sampai tujuh bulan,” kata Marthen Minggu, Jumat (28/4/2017).
Dia melanjutkan, sebelum melakukan proses pencairan pihaknya meminta kepala desa yang ada di Konawe Utara untuk segera menyerahkan sejumlah laporan kegiatan pelaksanaan anggaran tersebut. Diantaranya, badan usaha milik desa (BUMDes) dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
“Sudah pastilah ada syarat yang harus mereka siapkan, mungkin DPMD lah yang lebih tau syarat yang harus mereka siapkan seperti tahun 2016 lalu. Kalau kelengkapannya sudah ok, yaa kita mulai proses pembayaran,” ujarnya. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati