ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Calon Bupati nomor urut 2 Muh. Endang, Rabu (16/12/2015) sore mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di daerah itu.
Endang yang ditemui awak Zonasultra.com di halaman kantor tersebut mengatakan, dirinya akan melaporkan terkait dengan penegakan hukum Pilkada dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Peraturan KPU dan putusan MK.
“Jadi, kami sudah ajukan ke Panwas, tinggal diklarifikasi saja karena ini terkait sengketa Pilkada,” katanya.
Ketua Panwaslu Konsel Hajaruddin mengatakan, ada dua laporan yang diajukan oleh Endang, yang pertama tentang pencalonan Arsalim Arifin (Calon Wakil Bupati nomor 3) dan kedua berita disalah satu media bahwa Nurlin Surunuddin (istri Surunuddin) telah menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
“Dia (Endang) meminta untuk mengusut tuntas yang bersangkutan, apakah masuk dalam DPT, DPTb-1 atau DPTb-2,” ujarnya.
Pihaknya tetap menerima semua laporan aduan itu. “Kami akan melakukan kajian mulai malam ini, kalau ini ternyata memenuhi unsur maka akan memanggil pihak terlapor, pelapor dan pihak terkait,” ujarnya.
Adapun laporan yang akan kaji yakni apakah yang bersangkutan memiliki legal standing untuk melakukan sengketa, lalu apakah proses tahapannya dalam pengajuan sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Penulis : Efan
Editor : Rustam