ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Konawe Utara (Konut) nomor urut 3, Ruksamin-Raup (Konasara) akhirnya menjadi pemenang Pilkada 9 Desember 2015 lalu. Paslon ini menumbangkan calon incumbent Aswad Sulaiman-Abuhaera (Abdiku).
Paslon Konasara yang diusung partai politik (Parpol) PBB, PAN dan Golkar ini berhasil meraih 19.026 suara atau 50,83 persen, selisih 796 suara atau 2,13 persen dari paslon Abdiku yang hanya meraih 18.230 suara atau 48,70 persen dan posisi buncit paslon nomor ururt 2 Anwar-Razak Naba dengan perlehan suara 173 atau 0,64 persen.
Total suara sah untuk seluruh pasangan calon berjumlah 37.429 jiwa dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 41.929 jiwa.
Kemenangan paslon Konasara disahkan oleh KPUD setempat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Konut pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 di salah satu hotel di Wanggu, Rabu (16/12/2015.
Selain kelima anggota KPU Konut, dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh 50 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) saksi ketiga pasangan calon (Paslon) dan anggota panwas Kabupaten Konut.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan suara berlangsung alot, sehingga beberapa kali pimpinan menskor rapat. Yang menjadi perdebatan antara saksi nomor urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera adalah pada saat PPK Kecamatan Asera membacakan hasil pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan Asera itu.
Bahkan untuk pemaparan hasil pleno rekapitulasi kecamatan tersebut memakan waktu hingga kurang lebih 6 jam. Pasalnya, saksi calon nomor urut 1 meminta agar dilakukan ulang rekapitulasi C1. Sehingga, anggota KPU Konut, Panwas dan saksi paslon harus menjemput 1 kotak suara yang berada di gudang KPU Konut untuk dilakukan perhitungan ulang.
Tolak Berita Acara
Setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rapat pleno tersebut, dengan alasan banyak kejanggalan. Karena itu saksi akan mengajukan keberatan serta melanjutkan permasalahan tersebut ke Mahakamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara saksi paslon angan calon nomor urut 2 Anwar-Razak Naba lebih dulu meninggalkan ruang rapat pleno.
Berita acara hasil pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Konut hanya ditandatangani oleh saksi paslon nomor urut 3 Ruksamin-Raup, anggota Panwas Kabupaten dan kelima komisioner KPU Konut.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Konut baru berakhir Kamis (17/12/2015) dinihari pukul 01.00 Wita.
Berikut hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Konut pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 :
1. Kecamatan Lembo
Paslon 1 = 1.852 suara
Paslon 2 = 10 suara
Paslon 3 = 1.362 suara
2. Kecamatan Motui
Paslon 1 = 1.184 suara
Paslon 2 = 13 suara
Paslon 3 = 977 suara
3. Kecamatan Lasolo
Paslon 1 = 3.762 suara
Paslon 2 = 23 suara
Paslon 3 = 3.976 suara
4. Kecamatan Molawe
Paslon 1 = 1.694 suara
Paslon 2 = 10 suara
Paslon 3 = 1.972 suara
5. Kecamatan Sawa
Paslon 1 = 1.551 suara
Paslon 2 = 6 suara
Paslon 3 = 1.284 suara
6. Kecamatan Oheo
Paslon 1 = 1.109 suara
Paslon 2 = 13 suara
Paslon 3 = 1. 318 suara
7. Kecamatan Langgikima
Paslon 1 = 1.174 suara
Paslon 2 = 30 suara
Paslon 3 = 1.158 suara
8. Kecamatan Wiwirano
Paslon 1 = 1.847 suara
Paslon 2 = 41 suara
Paslon 3 = 2.568 suara
9. Kecamatan Asera
Paslon 1 = 2.437 suara
Paslon 2 = 17 suara
Paslon 3 = 2.174 suara
10.Kecamatan Andowia
Paslon 1 = 1.162 suara
Paslon 2 = 10 suara
Paslon 3 = 2.237 suara
Penulis : Mumu
Editor : Rustam