UANG PALSU – Barang bukti yang telah diamankan berupa uang dolar palsu pecahan 100 US dolar sebanyak 2.988 lembar, Kamis (4/5/2017). Pembawa uang palsu ini adalah dua calon penumpang Batik Air yang bertolak dari Bandara Haluoleo menuju Jakarta. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua calon penumpang Batik Air, yang bertolak dari Bandara Haluoleo menuju Jakarta diamankan petugas bandara Haluoleo.
Keduanya diamankan Kamis (4/5/2017) sore karena kedapatan menyelundupkan uang dolar palsu pecahan 100 US dolar sebanyak 2.988 lembar. Jika dikonversi ke dalam rupiah nilainya berkisar Rp. 4 miliar lebih.
Keduanya adalah Pti (28) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV dan Sis (51) .
Kepala Bandara Haluleo Rudi Richardo mengungkapkan tertangkapnya para pelaku bermula dari kecurigaan petugas yang melihat barang bawaan Sis yang akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kamis sore kemarin. Saat memasuki pemeriksaan X-Ray Bandara, petugas mencurigai ada hal yang aneh dalam tas tersangka. Setelah diselidiki, ditemukanlah uang pecahan dolar Amerika tersebut.
Karena curiga petugas lantas menggiring Sis ke ruang pemeriksaan dan memeriksa keaslian pecahan dolar Amerika.
“Setelah dicek petugas mendapati kalau ribuan lembar uang kertas yang dibawa oleh pelaku ternyata palsu. Jadi saat itu kami langsung koordinasi dengan petugas TNI Angkatan Udara dan kepolisian untuk penyelidikan kasus lebih lanjut,” terang Rudi kepada awak media di Mapolda Sultra Jumat sore tadi, saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut, diketahui jika uang yang berada ditangan Sis dan Pt merupakan milik Shr yang diketahui berprofesi sebagai dosen di Univeristas Haluoleo (UHO).
Polisi lantas mendatangi rumah Shr di komplkes BTN Riski 1 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari. Di sana polisi juga mendapati 88 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika, pecahan 50 dan 20 Dollar Amerika masing-masing satu lembar, 101 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, serta dua buah alat pendeteksi uang.
“Awalnya kita mendapat laporan dari pihak Bandara. Setelah kesana, kita amankanlah dua tersangka yakni Sis bersama rekannya Pti. Pti disini yang mengantar Sis ke Bandara. Rencananya akan ke Jakarta membawa uang palsu itu,” kata Wira Satya di Polda Sultra
Saat ini ketiga tersangka lanjut Wira Satya telah ditahan di Mapolda Sultra. Dalam kasus ini, beberapa orang saksi telah diperiksa temasuk satu petugas Bandara Haluoleo. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kita belum tahu apakah ketiganya merupakan jaringan sindikat upal internasional atau bukan. Rencananya uang dollar akan diteliti langsung oleh pihak Dubes Amerika. Sementara untuk rupiah, kita akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” jelas Wira Satya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , ketiga tersangka terancam Pasal 244 KUHP 255 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah. (A*)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose