ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sejumlah warga di Konawe Utara mempertanyakan janji PT Aneka Tambang (Antam) untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian nikel di wilayah itu.
IlustrasiPerwakilan warga Konawe Utara, Ashari mengatakan PT Antam sudah melakukan eksplorasi di Konawe Utara sejak tahun 1997 namun hingga saat ini pendirian pabrik yang dijanjikan Antam belum terealisasi.
“Bayangkan sejak tahun 1997 ekplorasi yang dilakukan Antam unit Geomin hingga kini sampai ketahapan eksploitasi belum ada keseriusannya secara nyata untuk melakukan investasi jangka panjang,” ujar Ashari, Selasa (9/5/2017).
Dia mengungkapkan, areal lahan Antam mencapai 40 ribu hektar (Ha), tersebar di blok Mandiodo, Tapunopaka, Bahubulu dan Lalindu yang diklaim hanya dijadikan lahan tidur.
Padahal jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan diperlukan agar Undang-undang (UU) No 4 tahun 2009 dapat ditegakkan, agar pengelolaan mineral dapat memberikan manfaat atau keuntungan bagi negara dan daerah.
Ashari pun menuding jika perusahaan plat merah tersebut melakukan pembohongan publik kepada warga Konut. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kali acara simbolis peletakan batu pertama untuk pembangunan pabrik namun pabrik yang dinantikan warga belum berdiri.
Untuk itu, dirinya mendesak pemda Konut untuk segera mengambil langkah-langkah guna mempertanyakan komitmen PT Antam terhadap rakyat dan daerah Konawe Utara. Selain itu, DPRD setempat harus ikut ambil bagian menagih janji PT Antam.
“Masyarakat Konut butuh jaminan lapangan kerja yang jangka panjang bukan bersifat temporer. Saatnya seluruh masyarakat konut menagih janji itu,” tutupnya. (B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose