ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Hingga kini, PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memegang komitmennya untuk membangun pabrik pengolahan bijih nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Publik Relation Assistant Manager Antam UBPN Sultra, Umar menegaskan, rencana pembangunan pabrik di Kecamatan Molawe, Konut itu sudah masuk dalam perencanaan bisnis jangka panjang Antam.
“Bahkan kita maunya dalam waktu dekat ini sudah ada kegiatan penambangan di sana,” ujar Umar melalui telepon selularnya, Rabu (10/5/2017).
Pernyataan Umar itu sekaligus menjawab tuntutan salah satu perwakilan warga Konut kepada media ini, Selasa (9/5/2017) kemarin.
Menurut dia, informasi pihak management Antam UBPN Sultra di Pomalaa, Kabupaten Kolaka menyebutkan, ada persoalan pelik yang dihadapi Antam untuk memuluskan rencananya membangun pabrik fero nikel di Konut.
“Sejumlah perusahaan sudah mengobraik-abrik lahan Antam yang ada di Konut. Padahal, kita sudah mengagendakan bakal melakukan operasi produksi dalam waktu dekat ini. Tapi karena lahan tersebut masih berkonflik dengan perusahaan lain, maka kita tunggu proses hukumnya selesai dulu,” ujar Umar.
Saat ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konut telah dicaplok secara sepihak oleh beberapa perusahaan tambang yang diataranya adalah PT Wanagong Anoa Indonseia (WAI) dan PT Sriwijaya.
Kedua perusahaan ini dinilai bertanggung jawab atas aksi penambangan dan pengangkutan ore nikel di lahan IUP milik PT Antam sejak akhir tahun 2016 hingga awal Mei tahun ini. Padahal, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra sudah empat kali menerbitkan surat penghentian penambangan kepada kedua perusahaan itu.
Untuk itu, Umar berharap, agar Pemda dan masyarakat Konut mendukung keberadaan Antam untuk menjalankan bisnisnya di daerah itu. Salah satu dukungan yang dimaksud Umar adalah, Pemda Konut bersama masyarakat mendorong Pemerintah Pusat dan Provinsi Sultra untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tambang yang mencaplok lahan Antam itu.,
Kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin menjelaskan, terkait aktivitas penambangan nikel PT WAI di lahan Antam itu memang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 225 K/TUN/2014 yang menyatakan kalau IUP PT WAI berada dalam areal IUP yang dimiliki oleha PT Antam secara sah.
“Selain itu, mereka juga tidak menghormati pemerintah. Karena biar sudah dikasih surat pemberhentian, PT WAI tidak bergeming,” ujar Burhanuddin kepada ZONASULTRA.COM, beberapa pekan lalu.
Namun begitu, Burhanuddin memastikan akan mencabut izin tambang PT WAI karena ketidakpatuhannya terhadap pemerintah itu. “Dalam waktu dekat kita akan cabut. Kita hanya tunggu hasil koordinasi dengan Dirjen Minerba untuk memberikan mandate ke kami dalam mencabut IUP PT WAI,” tukasnya. (A)
Reporter : Abdul Saban
Editor : Kiki
putusan Mahkamah Agung nomor 225 K/TUN/2014 emang ada ?