ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bustam, dilaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2015 senilai Rp 900 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkay mengungkapkan, jika dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik Dan Keadilan (LPKP-K) Indonesia, Senin (15/5/2017).
“Ia benar laporan itu sudah kami terima, laporan adanya temuan teman-teman dari LPKP-K Indonesia. Terkait indikasi tindakan korupsi dilingkup Satpol PP Sultra,” ungkapnya, Selasa (16/5/2017).
Baca Juga : Anggota Satpol PP Demo Tuntut Pemberhentian Kepala Satpol PP
Dimana, lanjut Janes, dalam pertanggungjawaban yang dibuat pihak Satpol PP Sultra, LPKP-K Indonesia menemukan SPJ fiktif yang sengaja dibuat.
Tidak hanya itu, LPKP-K Indonesia juga menmukan adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp 30 juta, dari pengadaan seragam Pataka dan PDL anggota Pol PP Sultra, yang bersumber dari APBD Tahun 2016.
Baca Juga : Bustam AS Jadi Kepala Satpol PP Sultra
Dalam pengadaan pakaian tersebut seharusnya berjumlah 60 pasang setelan, namun nyatanya hanya terdapat tiga setelan saja. Selain itu untuk dana untuk pengadaan baju PDL, malah dialihkan kepakaian PDH yang harganya jauh lebih murah.
“Laporannya kami sudah terima, dan sementara diteliti oleh penyidik. Yang jekas kita pasti tindak lanjuti laporan ini,” ujarnya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose