ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut tujuh tahun penjara Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Wolowa Hamili, terdakwa dugaan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri pekan lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton Hamrullah mengatakan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Selasa (16/5/2017) lalu, jaksa penuntut melakukan penuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga : Lecehkan Siswanya, Kepala Sekolah di Buton Ditahan Polisi
“Kemarin kita sudah lakukan penuntutan tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa (Hamili) dengan denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata Hamrullah, Kamis (18/5/2017).
Adapun agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya yang akan dilakukan pada Selasa (23/5/2017) mendatang. “Kita lihat apakah nantinya pledoi itu tetap pada tuntutan atau tetap pada tuntutan kami,”k atanya.
Baca Juga : Pasca Pelecehan Seksual Kepsek di Buton, Dikbud Sultra Segera Tunjuk Plt
Untuk diketahui, Hamili diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri di dalam ruang kelas saat jam mengajar berlangsung dengan dalih sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya. (C)
Reporter : Nanang
Editor : Jumriati