Namun demikian staf ahli Bidang Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Agung Tri Prasetyo mengatakan, Permen tersebut semata-mata untuk meningkatkan nilai tambah dari lobster, kepiting
Namun demikian staf ahli Bidang Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Agung Tri Prasetyo mengatakan, Permen tersebut semata-mata untuk meningkatkan nilai tambah dari lobster, kepiting dan rajungan. Selama ini, penangkapan tanpa adanya batasan ukuran hanya menguntungkan para eksportir semata.
Para eksportir jelas tidak setuju dengan adaanya Permen ini, karena mereka pasti akan kekurangan bahan baku. Tapi ini kan semata-mata untuk meningkatkan nilai tambah sehingga nelayan juga mendapatkan hasil yang maksimal dan tidak tereksploitasi seperti ini, tutur Agung dihadapan sejumlah awak media usai menghadiri acara Celebrating 5 Years of Partnership Between USAID and MMF di Hotel Clarion Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/2/2015).
Sebagai contoh, selama ini Indonesia banyak mengekspor bibit-bibit lobster ke Vietnam. Di Vietnam bibit-bibit ini kemudian dibudidayakan dan hasilnyaVietnam menjelma menjadi salah satu negara penghasil lobster terbesar di dunia.
Ini yang akan kita adopsi, pemerintah akan membantu masyarakat bagaimana membudidayakanlobster, kepiting maupun rajungan. Kalau sudah gemuk baru kita ekspor. Hasil yang didapatkan nelayan juga akan lebih besar dibandingkan dengan ketika dijual masih kecil, ungkap Agung.
Agung juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan sebab hasil laut bukan hanya untuk generasi saat ini tapi juga untuk generasi mendatang. (Jumriati)