ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta, yang diduga melibatkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bustam AS, tidak hanya dilaporkan ke kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) Indonesia, juga melayangkan tembusan laporan tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/5/2017).
Ketua LPKP-K Indonesia, Ferdian Candra mengungkapkan, jika surat tembusan tersebut guna memastikan laporan yang dilayangkan ke Kejati dapat diproses.
“Karena ada beberapa pengalaman kasus yang dilaporkan ke Kejati itu mentah, bahkan tidak ditindaklanjuti. Makanya kita kirim surat tembusan,” ungkapnya.
Dengan hal itu, lanjutnya, pihaknya berharap Kejagung RI bisa menjadi pengontrol atas proses hukum yang diduga melibatkan Kasat Pol PP Sultra. Tidak hanya itu pihaknya juga akan kembali menyambangi Kejati Sultra, untuk mempertanyakan tindak lanjut atas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati