24.2 C
Kendari
Sabtu, 02 Mei 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Sultra Raya BPOM Sultra Amankan 203 Item Kosmetik Berbahaya

BPOM Sultra Amankan 203 Item Kosmetik Berbahaya

337
badan POM Kendari
Inilah jenis-jenis kosmetik yang disita oleh BPOM Sultra dari salah satu distributor di Kota Kendari. Kosmetik ini disita karena kedaluarsa dan mengandung bahan bebahaya. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM).
badan POM Kendari
Inilah jenis-jenis kosmetik yang disita oleh BPOM Sultra dari salah satu distributor di Kota Kendari. Kosmetik ini disita karena kedaluarsa dan mengandung bahan bebahaya. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 203 item kosmetik berbahaya dari seorang distributor di Kota Kendari yang menjual melalui media sosial facebook pada September lalu.

BACA JUGA :  Mendagri Resmi Lantik Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Sultra

Kepala BPOM Sultra, Adilah Pababbari mengatakan, kosmetik yang ditemukan tersebut tidak memiliki surat izin edar, kadaluarsa serta mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan kulit.

“Ada 203 item kosmetik yang kami dapatkan dengan jumlah 4.000 pics diantaranya cream 99, temulawak, diamond dan suntikan vitamin C,” kata Adilah ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2015).

Menurut Adilah, distributor tersebut saat ini telah ditahan dan sementara diperikasa tim penyidik BPOM Sultra. Setelah penyidikan oleh BPOM berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra

Dia menambahkan, kesadaran masyarakat Kota Kendari terhadap bahaya belanja online masih sangat kurang. “Belanja online dan belanja langsung sangat berbeda, jadi berhati-hati dan jadilah konsumen cerdas,” ujarnya.

Pihak BPOM juga telah bekerjasama dengan Kemeninfo RI untuk menutup situs-situs belanja online. Dan pihak Kemeninfo telah menutup sebanyak 30 situs belanja online.

 

Penulis: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati