ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menolak gugatan Muh. Endang, salah satu paslon wakil bupati pada pilkada serentak di Konawe Selatan, yang mempermasalahkan pencalonan Arsalim karena tidak adanya surat pengunduran diri sebagai PNS .
Panwaslu Konsel menyatakan pengajuan gugatan oleh paslon bupati nomor urut dua itu telah melewati batas permohonan pengajuan gugatan yang seharusnya dimasukan pada Oktober 2015 lalu. Sementara Endang baru memasukan gugatanya pada 16 Desember 2015. Dengan melihat kondisi itu pihaknya pun menganggap gugatan Endang sudah kadaluarsa.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2015 pada pasal 9 ayat 1,2 dan 3 gugatan hanya dapat dilakukan selama tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada pilkada serentak.
Ketua Panwas Konsel, Hajaruddin mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Endang, perihal penolakan gugatanya.
“Gugatan itu diajukan tiga hari pasca KPU Konsel menetapkan surat keputusan sedangkan Arsalim Arifin ditetapkan sebagai calon wakil itu tanggal 24 Oktober 2015, berarti paling lambat 27 Oktober 2015 itu sengketa diajukan ke Panwaslu,” jelasnya saat ditemui dikantornya Senin siang.
Sekedar diketahui dalam pilkada serentak Konawe Selatan diikuti empat pasang calon yakni Asnawi Syukur-Rustam Tamburaka. Muh Endang- Nurfa Thalib, Surunuddin Dangga- Arsalim dan terakhir Rusmin Abdul Gani dan Muhlis M . Pada pleno KPU pasangan Surunuddin- Arsalim dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 57.099 pemilih atau 38,01 persen.
Penulis : Efan
Editor : Tahir Ose