DISKUSI – Saut Hamonangan Sirait (kedua dari kanan) dalam sebuah diskusi “Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu Dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019” di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017) sore. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam tiga besar pelanggaran asas kemandirian dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pelanggaran tersebut sebagian besar dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mengungkapkan jumlah pelanggaran asas kemandirian di Provinsi Papua sebesar 58%, Sumatera Utara 36%, dan Sultra 28%.
“Jadi itu ada yang suap, ada yang makan bersama, ada yang foto-foto ria dengan para calon, dan sebagainya. Kemudian di persidangan apa alasan Anda kesana itu terjawab,” papar Saut dalam sebuah diskusi yang digelar di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017) sore.
Pihaknya mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara mulai dari manipulasi suara, independensi, netralitas dan lainnya. Diakui komisioner DKPP asli Batak ini pelanggaran netralitas dan profesional masih terbilang cukup tinggi.
Oleh sebab itu, Saut menegaskan penyelenggara pemilu harus diisi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria seperti profesional, netral, mandiri dan integritas. Tentunya mekanisme pemilihan penyelenggara, baik anggota KPU maupun Bawaslu harus diatur dengan baik.
“Persyaratan utama penyelenggara adalah orang yang bisa berpikir jenih dibawah tekanan,” pungkasnya.
Menjelang tahapan penyelenggaran Pilkada serentak dan pemilu nasional 2019, akan dilakukan perekrutan penyelenggara pemilu tingkat bawah. Proses rekruitmen penyelenggara mesti menjadi perhatian sangat serius untuk menghasilkan penyelenggara yang mumpuni. (A*)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati