Dibawa Lari Sang Pacar, Orang Tua Siswi SMA di Konut Lapor ke Polisi

ilustrasi SMA
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Surdi (42), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melapor ke pihak Satuan Sektor Polsek (Polsek) Asera dengan aduan bahwa anaknya atas nama Deti (16) telah dibawah lari oleh seorang lelaki yang diduga pacarnya sendiri.

ilustrasi SMA
Ilustrasi

Deti bersekolah di SMAN Asera ini dilaporkan oleh kedua orang tuanya telah menghilang sejak Senin,(22/5/2017). Dalam laporannya, putri sulung pasangan Surdi dan Irna ini pada hari Senin pagi pamit untuk berangkat ke sekolah. Namun, saat hendak menuju pulang ke rumahnya, Deti dijemput seseorang menggunakan mobil Avanza yang tak diketahui nomor platnya.

Semenjak kejadian tersebut hingga dini hari nomor ponsel milik Deti tak kunjung aktif. Bahkan, akun facebook yang digunakan juga telah terblokir.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan dengan Sajam Kembali Terjadi di Depan Kampus UHO

Kapolsek Asera melalui anggota satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Bripka Syam Suriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya yang telah menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku yang diketahuinya bernama Kasaman. Pihaknya juga telah mengantongi alamat pelaku.

“Dugaan saat ini mereka pacaran dan sama-sama suka. Informasi yang kami peroleh posisi pelaku ada di daerah Luwuk, Palopo. Tapi kita masih dalami laporan informasi tersebut. Tetap akan diproses secarah hukum jika pelaku ditangkap karena ini kasus anak dibawah umur,” kata Bripka Syam Suriadi melalui via telefon selulernya,  Kamis (1/6/2017).

Menurut Syam Suriadi,  dari laporan pemeriksaan saksi Kasman (pelaku) yang merupakan remaja putus sekolah itu juga tinggal kos di wilayah Kecamatan Andowia yang juga dekat dari rumah kediaman orang tua Deti. Data informasi pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Tanggung Biaya Kerusakan Akibat Bentrok Ormas

“Kami terus bergerak, insya Allah dalam waktu dekat ini pelaku segera akan kita tangkap. Pelaku bisa terjerat UU perlindungan anak, hukumannya diatas 10 tahun penjara,” terangnya.

Kedua orang tua Deti yang bekerka sebagai petani ini, saat ini hanya bisa berharap kepada pihak kepolisian agar anak mereka segera dapat ditemukan dalam keadaan selamat, baik dan sehat tanpa kurang sesuatu apa pun. (B)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor.  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini