Kasus Korupsi KPU Konsel, Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Ketua KPU Konsel Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, Senin (5/6/2017).

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam sidang pembelaannya terdakwa, kuasa hukum terdakwa Abdul Rahman mengatakan, jika dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sekertaris KPU Konsel lah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara KPU Konsel yang harus bertanggungjawab.

Hal itu dikarenakan, sekertaris yang harusnya mengarahkan PPK untuk membuat kontrak antara pemilik rental dan PPK itu sendiri.

“Yang kedua adalah PPK itu sendiri, karena dia yang mengetahui dan juga yang membuat draf kontrak perjanjian sewa kendaraan. Yang juga menandatangani surat perintah bayar, sehingga uang itu bisa keluar yang seharusnya kalau prosedurnya salah tidak usah di tandatangani surat perintah bayarnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Bendahara juga yang harusnya bertanggungjawab dalam pengeluaran dana itu, sebab dari awal prosedur perjanjian sewa menyewa bukan antara PPK dan pemilik rental, namun seharusnya antara PPK dan komisioner KPU Konsel.

“Seharusnya bendahara tidak usah menandatangani surat perintah bayar itu, yang seharusnya bertanggungjawab atas ini. Karena KPU tidak menikmati uang rental tersebut, tapi dinikmati pemilik rental mobil,” ungkapnya.

(Berita Terkait : Soal Korupsi KPU Konsel, KPU Sultra Pernah Gelar Rapat Membahas Pelanggaran untuk Rental Mobil)

Tidak hanya itu, kuasa hukum dari mantan Ketua KPU Konsel ini, juga menyebutkan jika tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

Meski terdapat item anggaran sewa rental mobil, namun dirinya menilai jika dalam kasus ini adalah soal prosedur pembutan kontrak yang keliru, yang berkaitan dengan proses administrasi  bukan proses hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel mengungkapkan, jika terdakwa Djabal Nur juga bertanggungjawab atas kasus itu, sebab terdakwa juga turut bertandatangan dalam kontrak perjanjian sewa rental itu.

“Bagaimana caranya nda ada kerugian negara, kalau ada uang yang mengalir tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana sudah cair bagaimana nda ada kerugiaan negara, seandainya ketua nda menandatangani pasti dananya juga nda akan cair,” tuturnya.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini