ZONASULTRA, UNAAHA – Enam kecamatan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tidak bisa mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe 2018 di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, enam kecamatan tersebut belum memiliki kode wilayah yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Sarmadan yang dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, enam kecamatan yang dimaksud merupakan kecamatan yang baru dimekarkan yaitu Kecamatan Morosi, Anggalomoare, Padangguni, Wonggeduku Barat, Anggotoa, dan Tongauna Utara. Keenamnya terancam tidak ikut menyelenggarakan Pilkada karena belum memenuhi syarat dalam menyelenggarakan Pilkada di wilayah masing-masing sebelum mengantongi kode wilayah yang dikeluarkan Kemendagri.
“Baru 23 kecamatan yang sudah memeiliki kode wilayah sebagai syarat keikutsertaan dalam penyelenggaraan Pilkada, karena kode wilayah itu adalah syarat untuk membentuk badan ad hoc sebagai rujukan pembentukan panitia pemilu kecamatan (PPK) di tiap-tiap kecamatan,” jelasnya siang tadi, Rabu (7/6/2017)
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Selasa (6/6/2017) kemarin, kode wilayah untuk empat kecamatan yakni Morosi, Anggalomoare, Padangguni, dan Wonggeduku Barat rencananya baru akan diterbitkan oleh Mendagri pada pertengahan Juli 2017 mendatang, sementara untuk Tongauna Utara dan Anggotoa masih terkendala masalah administrasi di pemerintah provinsi, sehingga Pilkadanya nanti bakal dikembalikan ke kecamatan induk. (B)
Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati