ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (Baznaskab) Kolaka menetapkan besaran nilai zakat untuk tahun 1438 Hijriyah sebesar Rp 28 ribu/jiwa untuk beras.
“Besarnya nilai zakat fitrah tahun 1438 Hijriyah/2017 untuk yang mengkonsumsi beras dan jagung sebesar Rp 28 ribu/jiwa, dituangkan dalam keputusan Baznaskab Kolaka nomor 027/a.1-Kpts/BAZNAS-Klk/VI/2017,” kata Wakil Ketua Baznaskab Kolaka Hasdin Aljabar, Kamis (8/6/2017) di kantornya.
Menurut mantan Anggota DPRD Kolaka ini, nilai zakat tahun ini turun dari tahun kemarin, dimana pada tahun 2016 lalu nilai zakatnya Rp 32 ribu/jiwa untuk beras karena digenapkan empat liter. Sementara saat ini berdasar pada syariah, dimana satu sha beras sama dengan 3,5 liter.
Hasdin mengatakan, penetapan zakat beras dan jagung sebesar Rp 28 ribu/jiwa, setelah pihak Baznaskab melakukan survei di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kolaka, kemudian ditindaklanjuti rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka pada 24 Mei 2017 lalu.
Sedangkan bagi masyarakat yang menkonsumsi sagu sebagai makanan pokoknya, maka nilai zakatnya ditetapkan sebesar Rp 17.500/jiwa atau Rp 5 ribu/liter.
Terkait fidyah, Hasdin mengungkapkan bahwa besarnya kadar fidyah tahun ini adalah satu mud atau 0,675 gram makanan pokok. Jika dinilai dengan uang sama dengan biaya standar makanan yang menyenangkan sebesar Rp 35 ribu/hari dikalikan jumlah yang tidak dipuasakan, disebabkan adanya uzur syari. Adapun penerima fidyah diperuntukkan bagi orang miskin/fakir yang berpuasa dan rajin beribadah.
Tak lupa Hasdin menyampaikan persentase pembagian dan pendistribusian zakat fitrah, yakni asnaf fakir miskin di desa/kelurahan 50 persen, amil zakat di setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 20 persen, muallaf 5 persen, arriqab atau budak 5 persen, gharimin atau orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan membayar 5 persen, fi sabilillah atau berjuang di jalan Allah 10 persen, dan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal 5 persen.
“Prioritas pembagian diperuntukkan kepada asnaf fakir dan miskin, sehingga persentasenya bagian amil boleh dikurangi dari 20 persen, dan tidak dibenarkan mengambil lebih dari ketentuan, yakni maksimal 20 persen,” kata Hasdin. (*)
Penulis: Abdul Saban