Kasek Cabul Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi

77
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memvonis bebas Kepala Sekolah (Kasek) S MAN I Wolowa Hamili. Sebelumnya, Hamili dituding melakukan pencabulan terhadap anak didiknya beberapa waktu yang lalu. JPU menuntut 4 tahun penjara sang kepala sekolah itu.

Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Konut Langsung Dicekal
Ilustrasi

Majelis Hakim PN Pasarwajo, melalui Humasnya, Mahmid, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak bisa membuktikan terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut. Hal itu sesuai dengan fakta persidangan, sehingga majelis hakim dengan yakin memvonis bebas terdakwa.

“Pembuktian dari jaksa penuntut umum tidak terbukti dan tidak mencukupi unsur. Sehingga majelis hakim menilai terdakwah tidak terbukti,” kata Mahmid, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).

Lanjut Mahmid, dalam persidangan kemarin jaksa tidak bisa dibuktikan, terutama unsur kekerasan dan pemaksaan kepada korban dan saksi, serta tidak sesuai dengan Undang-undang KUHAP, jika tidak memiliki minimal dua alat bukti dan hakim memiliki keyakinan seseorang itu tidak bersalah orang tersebut dibebaskan demi hukum.

BACA JUGA :  Dua Hari Hilang, Warga Kolaka Ditemukan Tewas

“Pada unsur kekerasan dan pemaksaan kepada korban dan saksi dalam melakukan aksinya sama sekali tidak terbukti,”jelasnya.

Berita Terkait : JPU Tuntut Tujuh Tahun Penjara Terdakwa Kasek Cabul

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah, mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan itu melalui upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebab, hal itu diatur dalam KUHAP pada Pasal 245 Ayat 1 yang menyatakan permohonan kasasi yang disampaikan pemohon kepada panitra pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama diberi waktu 14 hari sesuai hasil putusan pengadilan kepada terdakwa.

BACA JUGA :  Polsek KP3 Kendari Amankan Istri Tersangka Perampokan Nasabah Bank di Marauke

“Penuntut umum memiliki kewajiban melakukan upaya hukum (kasasi), terhadap putusan hakim,”tegas kata Hamrullah.

Walaupun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita ini. S

Sebelumnya diberitakan, Hamili, diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri di ruang kelas saat jam mengajar berlangsung dengan dalih sebagai bentuk kasih kasing orang tua terhadap anaknya. (B)

 

Nanang Suparman
Editor : Editor : Kiki