PENCALONAN GUBERNUR – Ali Mazi mengembalikan formulir pencalonan guber di Kantor Demokrat Sulawesi Tenggara, Senin (12/6/2017). Ia disamput dengan tarian tradisional. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bakal calon (balon) gubernur Ali Mazi resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/6/2017).
Mantan Gubernur Sultra ini diterima langsung panitia tim penjaringan dan beberapa pengurus DPD Demokrat. Tarian tradisional dan alunan gendang dan gong jadi pembuka acara tersebut.
Ketua Panitia Penjaringan Budhi Prasodjo mengatakan formulir yang dikembalikan dinyatakan lengkap. Dokumen itu akan diproses lebih lanjut berupa verifikasi atau penelitian apakah benar-benar asli.
“Dengan pengembalian formulir ini juga membukatikan bahwa pa Ali Mazi serius maju dalam pemilihan Gubernur 2018,” ujar Budhi usai memeriksa dokumen pendaftaran Ali Mazi.
Ali Mazi mengaku optimis bakal diusung Demokrat sebab Demokrat pasti ingin mengusung yang mau menang. Ukuran kemenangan adalah survei. Salah satu lembaga survei yang digunakannya dan sudah turun lapangan adalah Indobarometer sekira 3 bulan lalu.
“Berdasarkan survei itu dari 13 calon gubernur saya tertinggi, begitu pula untuk calon gubernur 3 besar, juga saya masih tertinggi,” ujar Ali Mazi.
Baca Juga : Serius Nyalon Gubernur, Lukman Abunawas Kembalikan Formulir di Demokrat
Selain itu, sebagai mantan gubernur, Ali Mazi mengaku memiliki suara dasar dan sudah dikenal di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Berbeda dengan calon lain yang rata-rata mantan bupati/walikota.
Demokrat yang dipimpin oleh mantan Presiden SBY pastilah tidak akan sembarang menentukan pilihan. Tentu dengan berbagai kriteria seperti kemampuan intelektual, punya jejaring di daerah dan pusat, dan kemampuan-kemampuan lainnya. Ali mengaku memenuhi syarat-syarat seperti itu.
Dengan adanya survei yang tinggi, maka dipastikan Nasdem yang memiliki 3 kursi di DPRD Sultra juga akan turut masuk koalisi. Kata Ali, Demokrat yang memiliki 6 ditambah koalisi Nasdem maka sudah cukup untuk 1 pintu pencalonan, 9 kursi sesuai syarat undang-undang Pilkada. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati