Kabag Kesra Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu
ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menargetkan nilai besaran pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 31.500.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Buton Ilham Habo Nibu, hasil rapat dengan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Buton disepakati, nilai zakat fitrah untuk beras terbagi dua jenis, beras kepala sebesar Rp 31.500 dan beras biasa Rp 28.000. Sementara Nilai zakat untuk jagung sebesar Rp 17.500 per orang.
“Beras kepala Rp 9000 perliter, beras biasa Rp 8000 dan jagung Rp 5000 jumlah tersebut dikali 3,5 liter perjiwa, “kata Ilham Habo Nibu yang ditemui di kantor Bupati Buton Selasa (13/6/2017).
Menurutnya, penetapan nilai zakat disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di pasar dan memperhatikan kebiasaan warga Buton selama ini.
“Pilihan zakat fitrah tergantung dari individu masing-masing. Kalau selalu konsumsi jagung juga tidak dilarang menzakatkan beras. Begitu juga jika sering mengkonsumsi beras biasa maka tidak dilarang menzakatkan beras kepala,” jelasnya.
Ilham mengungkapkan, kepastian awal pembayaran zakat fitrah di Buton masih akan dirapatkan kembali dengan pihak-pihak lainnya pada hari Kamis (15/6/2017) nanti. Hasil rapat itu nanti akan disampaikan ke pengurus mesjid yang ada di Kabupaten Buton. (C)
Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban