BPJS KESEHATAN – Konferensi pers Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi, Kamis (15/6/2017). (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kendari menyediakan kebijakan khusus terkait pelayanannya dengan prosedur yang lebih sederhana
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Dina Diana Permata mengungkapkan para peserta JKN-KIS yang ingin mudik tak perlu khawatir. Sebab dengan membawa kartu JKN KIS, maka para peserta dapat berobat tanpa harus melapor ke kantor pusat.
“Unuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobatbke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Dina dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi, Kamis (15/6/2017).
Kebijakan pelayanan tersebut akan berlaku mulai 19 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Lanjut Dina, untuk memastikan kelancaran pelayanan peserta, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di Google Play Store untuk perangjat android.
Disamping itu, selama libur lebaran 2017, masyarakat juga tetap menghungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mndaftar menjadi pesrta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan, serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
“Olehnya itu, para peserta JKN-KIS diimbau untuk selalu membawa JKN-KIS ataupun kartu jaminan kesehatan lainnya pada saat melakukan mudik,” kata Dina.
Terakhir, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta. (B)
Reporter: Sri Rahayu
Editor: Tahir Ose