Pramono Ubaid Tanthowi
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 harus segera ditandatangani paling lambat akhir Juli ini.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tanggal 30 Juni 2017, sebanyak 25 KPU daerah telah menandatangani NHPD itu dengan pemerintah daerah masing-masing termasuk provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Di antara 25 daerah itu, 3 di antaranya adalah KPU tingkat provinsi, yakni Jawa Barat, Bali, dan Sultra,” ujar anggota KPU RI Pramono Ubaid, Sabtu (1/7/2017).
Sementara empat daerah kabupaten/kota terakhir yang menandatangani NPHD adalah KPU Kabupaten Belitung, Klungkung, Tangerang dan Kota Padang.
Pramono juga mengungkapkan, pihaknya mendorong KPU provinsi dan kabupaten/kota agar mempercepat penandatanganan NPHD di 146 daerah lainnya dengan memperkuat komunikasi mereka dengan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan terkait besaran anggaran bagi KPU untuk menyelenggarakan Pilkada.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memberikan pengawalan lebih ketat kepada daerah-daerah yang belum menyepakati besaran anggaran bagi KPU,” lanjut Pramono.
Pihaknya berharap baik pemerintah daerah maupun KPU provinsi, kab/kota segera menyelesaikan NPHD. Seperti dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 273 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, Kemendagri memberi batasan kepada 171 pemerintah daerah untuk menandatangani NPHD paling lambat akhir Juli 2017.
KPU RI mendesak agar 146 pemerintah daerah lain segera mencapai kesepakatan dengan KPU masing-masing daerah. Hal ini penting agar KPU di daerah segera dapat mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2018.
Sementara itu selain Provinsi Sultra, tiga daerah lain di Sultra yang juga akan menyelenggarakan Pilkada adalah Pemilihan Bupati Konawe, Kolaka dan Walikota Baubau. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban