Terungkap, Pelaku Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua Ternyata Kecewa Paslon Dukungannya Kalah

Terungkap, Pelaku Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua Ternyata Kecewa Paslon Dukungannya Kalah
PELAKU PEMBAKARAN - AW pelaku pembakaran kantor Lurah Wua-wua, saat mengangkat tangan. AW (inisial) warga Kota Kendari yang sehari-hari diketahui bekerja serabutan. (5/7/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Terungkap, Pelaku Pembakaran Kantor Lurah Wua-wua Ternyata Kecewa Paslon Dukungannya Kalah PELAKU PEMBAKARAN – AW pelaku pembakaran kantor Lurah Wua-wua, saat mengangkat tangan. AW (inisial) warga Kota Kendari yang sehari-hari diketahui bekerja serabutan. (5/7/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kelurahan Wua-wua, Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (19/2/2017) lalu. Adalah AW (inisial) warga Kota Kendari yang sehari-hari diketahui bekerja serabutan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari Sigit Haryadi mengungkapkan jika pelaku berhasil diamankan beberapa waktu lalu oleh pihak Polres Kendari, dibantu pihak Polsek Baruga dan Polda Sultra.

Dari hasil pengembangan pihaknya, pelaku diketahui nekat membakar kantor Lurah Wua-wua lantaran tidak terima pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang didukungnya kalah dalam perolehan suara.

“Jadi motifnya ini kecewa terhadap perolehan suara pemilihan wali kota kemarin, jadi salah satu paslon yang didukungnya kalah. Sehingga dia kecewa dan membakar kantor lurah itu,” jelas Kapolres Kendari, Sigit Haryadi, Rabu (5/7/2017).

Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku diketahui juga menerima sejumlah uang usai membakar kantor Lurah Wua-wua. Pihak kepolisian masih akan mendalami hal itu dan fokus mengejar pelaku utama dalam kejadian tersebut.

“Kita fokus ke pelaku utama dulu untuk membuktikan pembakaran dua kantor lurah yang terjadi pada 20 Februaru lalu itu. Untuk saat ini pelaku bekerja sendiri, menggunakan sebotol bensin yang dibelinya di SPBU,” ujarnya.

(Berita Terkait : Kantor Lurah Wua-wua Terbakar)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Selain itu, pihak Polres Kendari juga menduga jika pelaku pembakaran kantor Lurah Poasia, Senin (20/2/2017) lalu juga masih dalam rangkaian jaringan AW.

“Kemungkinan AW ini masih satu rangkaian dengan kebakaran kantor Lurah Poasia, tapi kita masih selidiki itu. Dari sembilan saksi yang diperiksa, dari barang bukti yang diamankan dan dari hasil Labolatorium Forensik (Labfor) sementara pelaku masih tunggal,” tutupnya.

Untuk diketahui, kantor Kelurahan Wua-Wua yang berada di Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kebakaran pada Minggu (19/2/2017) malam. Menurut saksi mata Parman (25), yang merupakan warga sekitar mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 19.30 Wita selepas salat Isya. (A*)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini