HMI Konawe Demo Protes Biaya Kepengurusan Dokumen Kependudukan di Capil

31

Israjab menilai pungutan tersebut seharusnya tidak diberlakukan lagi, karena regulasi tersebut sangat jelas dalam Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 79 huruf A.

Israjab menilai pungutan tersebut seharusnya tidak diberlakukan lagi, karena regulasi tersebut sangat jelas dalam Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 79 huruf A.

“Di situ sangat jelas bahwa dalam hal pengurusan kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran digratiskan, tetapi di sini ada pungutan administrasi yang diberlakukan oleh Capil dengan biaya Rp. 100.000 per satu dokumen yang diurus,” ungkap Israjab.

Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto yang menemui massa mengaku sudah lama memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk tidak memberlakukan surat edaran Bupati Konawe No :470/1071/2014. Bahkan pihak DPRD tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun.

“Instruksi tersebut sudah lama kami sampaikan agar pihak Discapil tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk untuk tidak lagi memberlakukan surat edaran Bupati Konawe No: 470/1071/2014, sebab untuk Discapil sudah tidak dikenakan lagi retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas politisi PDIP kepada awak zonasultra.id.

Setelah melakukan orasi di depan gedung wakil rakyat, mahasiswa melanjutkan aksi demonstrasi di depan kantor Discapil Konawe. Di sini, mahasiswa mendapati beberapa masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan. Warga yang berasal dari Kecamatan Tongauna itu mengaku dimintai biaya administrasi sebesar Rp. 200.000 untuk dua dokumen yang diurusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil (Discapil) Konawe, Hasim Kari, kepada awak zonasultra.id, mengaku pihaknya memang masih memberlakukan surat edaran Bupati Konawe. Sebab kata dia, selama ini pihak DPRD belum pernah memberikan informasi tentang penghapusan surat edaran tersebut.

“Kalau secara normatif, untuk penghapusan peraturan daerah (Perda) ataupun surat edaran itu harus secara tertulis, tidak bisa secara lisan. Dan sampai saat ini pun kami belum menerima surat ataupun informasi tentang penghapusan itu,” kata Hasim Karim, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan, biaya yang dikenakan kepada masyarakat bukanlah biaya administrasi, melainkan biaya sanksi keterlambatan dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

“Sanksi ini bertujuan untuk menjadi efek jerah kepada masyarakat agar disiplin dalam aturan dan dalam melakukan pengurusan kependudukannya,” ujarnya. (Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini