ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum maksimal menjalankan persiapan perhelatan Pemilihan Bupati setempat yang akan dihelat pada Juli 2018 mendatang.
Sebab, Pemerintah daerah (Pemda) Konawe dan KPU belum memastikan jadwal penandatanganan Nota Perjanjian Hiba Daerah (NPHD). Padahal naskah itu merupakan syarat mutlak sebelum dilaksanakannya tahapan tekhnis, karena mengatur sistem penganggaran Pilkada.
Ketua KPU Konawe Sarmadan mengatakan, pada Juni lalu KPU RI telah melaunching rilis jadwal tahapan persiapan PIlkada serentak Juli 2018 baik Pemilihan gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup).
Dalam rilisi itu, ditegaskan pula agar suluruh KPU kabupaten/ kota di Indonesia yang bakal melaksanakan Pilkada serentak disarankan untuk segera melakukan koordinasi kepada pemerintah setempat untuk membahas finalisasi NPHD.
“Setelah ada mandat, kami langsung melakukan koordinasi di Pemda Konawe. Dalam koordinasi itu telah disepakati nilai besaran anggaran pelaksanaan Pilkada. Kemudian direncanakan penanandatanganan NPHD pada Senin (3/7/2017) kemarin,” kata Sarmadan, Rabu (5/7/2017).
Sayangnya, jadwal penandantanganan NPHD itu terpaksa di tunda dengan waktu yang tidak ditentukan karena pihak Pemda Konawe membatalkan jadwal yang telah disepakati sebelumnya bersama KPU.
Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian jadwal penandatanganan dokumen itu dari Pemda Konawe.
Demi kelancaran tahapan yang telah disusun, Samardan berharap agar sesegera mungkin Pemda Konawe membuat kesepakatan tentang NPHD itu.
“Karena KPU Konawe sudah siap melaksanakan tahapan. Ada banyak kegiatan yang akan dilaksanakan, tapi jika NPHD ini telat dilaksanakan, maka secara otomatis pula akan menghambat proses tahapan yang akan dijalankan. Misalnya membuat prodak hukum yang berkaitan dengan tahapan Pilkada,” tandasnya.
Keterlambatan penandatangan NPHD itu, kata Samardan, akan berdapak pada molornya sejumlah agenda penting di KPU. Utamanya program-program taktis yang membutuhkan anggaran.
Karena semua PKPU harus sudah segera diterjemahkan sebagai petunjuk tekhnis yang akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan Parpol, kemudian membentuk badan adhock (PPK/PPS). Termasuk melakukan konsultasi ke KPU provinsi.
“untuk melaksanakan tahapan ini, membutuhkan waktu yang cukup ketat. KPU Konawe belum bisa bekerja sebelum ada penandatangan NPHD. Padahal waktu akan semakin ketat jika telat terlaksana,” katanya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban