KPK TAHAN NUR ALAM – Gubernur Sultra Nur Alam (batik merah) mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK usai diperiksa selama 7 jam , Rabu malam (5/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka. Nur Alam keluar gedung KPK dengan menggunakan rompi orange khas tahanan KPK menuju mobil tahanan yang tengah menunggunya.
Selama 7 jam Nur Alam menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tambang yang diduga telah dilakukannya selama menjabat Gubernur Sultra. Ini merupakan kedua kalinya Nur Alam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Pantauan awak Zonasultra sejumlah orang dekat Nur Alam menunggu dengan cemas selesainya pemeriksaan Gubernur Sultra dua periode ini. Ketika Nur Alam keluar mengenakan rompi tahanan, tangisan mereka tumpah saat melihat rompi orange Nur Alam.
“Allahu akbar, laillahaillah,” ucap para pendukungnya dengan tangisan yang tidak dapat ditahan lagi. Nur Alam pun memasuki mobil tahanan dengan susah payah lantaran dikerubuti awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan kali ini untuk mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah didapatkan oleh penyidik lembaga anti rasuah ini.
“Tentu kita mengkonfirmasi bukti-bukti yang sudah didapatkan penyidik ketika melakukan kegiatan di lapangan termasuk keterangan-keterangan saksi lain,” ujar Febri.
Pihaknya ingin memastikan dan memperdalam indikasi perbuatan tersangka dalam konteks kasus korupsi pada pemeriksaan kali ini. Selain itu juga penyidik masih merampungkan proses perhitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nur Alam ditetapkan tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Politisi PAN ini juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) namun Hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukum Nur Alam pun terus berlanjut hingga penahanannya malam ini. (A)
Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Tahir Ose
alhamdulillah.
jangan hanya penjahat penjahat yg tdk berduit SJ yang mau di adili
Yat95 Blog Net