Wakil Rektor III UHO: Plt Rektor Belum Cabut Uang Pangkal

Wakil Rektor III UHO: Plt Rektor Belum Cabut Uang Pangkal
UANG PANGKAL - Wakil Rektor 3 La Ode Ngkoimani saat menerima mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Rektorat Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Rabu (12/7/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

Wakil Rektor III UHO: Plt Rektor Belum Cabut Uang Pangkal UANG PANGKAL – Wakil Rektor 3 La Ode Ngkoimani saat menerima mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Rektorat Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Rabu (12/7/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Para mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung Rektorat Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Rabu (12/7/2017) akhirnya ditemui oleh Wakil Rektor III La Ode Ngkoimani. Hal itu terkait penerapan uang pangkal untuk calon mahasiswa UHO yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

La Ode Ngkoimani mengatakan dasar peraturan dan dasar penetapan uang pangkal sudah dijelaskan ketika unjuk rasa sebelumnya. Bahkan mahasiswa juga dianggap sudah mengetahui landasan aturan tersebut.

“Sampai saat ini Plt (pelaksanan tugas) Rektor UHO belum mencabut uang pangkal,” tegas La Ode Ngkoimani di hadapan puluhan mahasiswa dari berbagai lembaga kemahasiswaan internal kampus.

Atas nama pimpinan universitas, La Ode Ngkoimani meminta agar pengunjuk rasa dapat menahan diri. Fasilitas negara yang ada di dalam kampus diharapkan dapat diamankan dan tidak dirusaki.

(Berita Terkait : Mahasiswa UHO Berdemo, Menuntut Penghapusan Uang Pangkal)

Sebagai informasi, dasar peraturan dan dasar penetapan uang pangkal di UHO adalah Peraturan Menristek Dikti nomor 39 tahun 2017. Hal itu diatur dalam pasal 8 dan pasal 9.

Pasal 8:
PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT (uang kuliah tunggal) dari mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma.

Pasal 9:
(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:

a. Mahasiswa asing;

b. Mahasiswa kelas internasional;

c. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau

d. Mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.

(2) Jumlah mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor  Tahir Ose