SOSIALISASI PERPPU – Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi islam dan organisasi pemuda mengikuti sosialisasi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan organisasi kemasyarakatan, Kamis (13/7/2017) malam. (Kiki/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mensosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU organisasi kemasyarakatan (Ormas), kepada sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi pemuda di Kendari, Kamis (13/7/2017) malam.
Sosialisasi ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Perppu tersebut.
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah (Kabinda) Sultra, Brigjen TNI Andi Sumangerukka mengatakan, sosialisasi Perppu kepada sejumlah pihak dan juga nanti akan mengundang beberapa Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
“Dalam sosialiasi Perppu nomor 2 tahun 2017, kita ingin mengingatkan saja bahwa Perppu itu merupakan pembatasan saja. Artinya itu pencegahan agar jangan sampai mereka melakukan kegiatan lagi,” ungkap Andi.
Dengan terbitnya Perppu ini, maka semua kegiatan Ormas yang bertentangan dengan idelogi pancasila dan UUD 45 akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana.
” Tidak menyebutkan salah satu ormas saja, intinya yang bertentang dengan pancasila pasti kena Perppu itu. Terkait pelanggarannya ada aparat hukum jika melanggar Perppu itu jelas akan diproses pidana, bukan kewenangan saya,” katanya.
Sosialisasi Perppu ini akan berlanjut dan melibatkan banyak pihak, termasuk beberapa Ormas yang diduga bertentang dengan Pancasila.
” Ini baru sosialisasi dan diskusi pertama, nanti akan ada lagi sosialisasi dengan ormas lain,” tukasnya.
Di tempat yang sama, pengurus Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Sultra, KH. Aang Anwar mengatakan, agar pemerintah melakukan pembinaan kepada beberapa Ormas yang dianggap bertentangan dengan Perppu tersebut.
” Biar bagaimanapun itu mereka adalah saudara kita, jadi tetap harus ada pendekatan yang baik dengan melakukan pembinaan. Bukan malah mengucilkan mereka,” pintanya.
Sosilisasi Perppu nomor 2 tahun 2017 ini merekomendasi agar pemerintah dan aparat hukum juga melakukan mensosialisasikan ke masyarakat di tingkat bawah, bukan hanya kepada para tokoh-tokoh agama, masyarakat, pemuda. Tetapi juga masyarakat di pedesaan.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Intelejen Polda Sultra Kombes Pol Ponadi, Pasi Intel Korem 143/ Ho Kendari Mayor Arm Sumarsono, Ketua PW NU, pengurus Muhammadiyah, pengurus HMI dan PMII Kendari. (B)
Penulis : Kiki