Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke Polisi

Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke Polisi
PENGANIYAAN - Ratnilam (42) warga lingkungan Enunu, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi saat melaporkan suaminya La Meti (47) di Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Selatan (Wangsel). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke PolisiPENGANIYAAN – Ratnilam (42) warga lingkungan Enunu, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi saat melaporkan suaminya La Meti (47) di Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).  (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Ratnilam (42) warga lingkungan Enunu, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi melaporkan suaminya Haeruddin alias La Meti (47). Ratnilam melaporkan pria yang sudah dinikahinya selama 22 tahun itu, gegara La Meti menganiaya dirinya hingga terluka parah.

Di kantor polisi Ratnilem bercerita aksi brutal pria yang bekerja sebagai PNS di Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Wakatobi itu terjadi pada Jumat 14 Juli 2017.

Kata Ratnilam kekerasan yang dilakukan La Meti lantaran, pelaku menolak memberikan sejumlah dokumen berharga seperti akta lahir dan BPKB kendaraan. Saat meminta surat-surat tersebut, Ratnilam yang saat itu bersama anaknya malah menerima perlakuan kasar oleh pelaku.

“Dia langsung marah dan menampar anaknya yang sedang duduk di ruang keluarga. Kemudian anak saya berdiri dan masuk ke kamar untuk mengambil album foto, lalu dia menyusul anaknya ke kamar lantas mengatai anaknya dengan sebutan Anak binatang, tidak pernah muncul disini baru mau ambil foto-foto.” Jelas Ratnilam Saat ditemui di Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).

Keduanya akhirnya terlibat adu mulut. Ratnilam yang tidak terima dengan perlakuan kasar pelaku pun mengambil gantungan pakaian dan melemparkanya ke pelaku.

“Dia meludahi saya hingga saya ambil jemuran dan saya lemparkan ke dia. Kemudian dia mengambil gantungan itu lalu saya dipukuli dibagian kepala serta lengan kiri,” urai Ratnilam dengan berurai air mata di kantor kepolisian Jumat.

Akibat, Ratnilem mengalami luka robek di bagian depan kepala dan telinga kiri dan lebam di lengan kiri.

Atas perlakuan kasar pelaku, Ratnilam meminta pihak pihak kepolisian memproses pelaku dengan seadil-adilnya.

“Kalo minta maaf pasti saya maafkan dia, Tapi jangan harap saya akan mencabut laporanku, kalau bisa penjara supaya dipenjarakan, siapa tahu dia bisa sadar akan perbuatannya, karena sudah 22 tahun kami bersama dan 22 tahun pula saya sadarkan namun tidak pernah sadar juga,” tukasnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Ipda Juliman menyebutkan jika pihaknya akan menindak lanjuti laporan korban Ratnilem. Jika tindakan pelaku terbukti pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 44 (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Pasal 351 KUHP (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Adapun jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dari laporan yanh diterima menurut Juliman pelaku dan korban memang merupakan pasangan suami isteri. Keduanya saat ini sedang menjalani proses perceraian.

” Kekerasan terjadi boleh jadi karena hubungan keduanya sedang renggang,” terang Juliman.  (C)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini