Pengembangan Kawasan Industri Konawe, Pembebasan Lahan Akan Dilakukan

Pengembangan Kawasan Industri Konawe, Pembebasan Lahan Akan Dilakukan
RAPAT - Rapat koordinasi terkait pelepasan Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan Daerah Irigasi Tambak (DIT) di Kementerian Perindustrian Jakarta Selatan, Senin sore (17/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Pengembangan Kawasan Industri Konawe, Pembebasan Lahan Akan DilakukanRAPAT – Rapat koordinasi terkait pelepasan Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan Daerah Irigasi Tambak (DIT) di Kementerian Perindustrian Jakarta Selatan, Senin sore (17/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pembebasan lahan aset-aset negara akan dilakukan guna memenuhi kebutuhan pengembangan Kawasan Industri Konawe (KIK). Hal ini telah disepakati dalam rapat yang dilakukan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dengan beberapa kementerian dan pihak terkait di Kementerian Perindustrian.

Kery_Saiful_Konggoasa
Kery Saiful Konggoasa

“Tadi rapat terkait masalah penyelesaian, masalah aset-aset kementerian yang ada. Masalah saluran irigasi dan semuanya, sudah tuntas dibicarakan persoalannya,” ujar Bupati Kery saat ditemui usai rapat koordinasi terkait pelepasan Daerah Irigasi Rawa (DIR) dan Daerah Irigasi Tambak (DIT) di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) sore.

Sekitar 5.500 hektar akan dilepas termasuk wilayah PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) yang telah mendapat rekomendasi seluas 2.200 hektar. “Kita sudah sepakat membentuk tim lagi, kemudian mana saja yang akan dilepaskan oleh negara terutama saluran irigasi,” terang Kery lebih lanjut.

Nasir_Andi_Baso
Nasir Andi Baso

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nasir Andi Baso yang juga hadir dalam rapat ini telah menyepakati pelepasan aset tersebut. “Semua kementerian teknis itu sudah sepakat untuk menyerahkan atau melepaskan. Rapat tadi untuk menentukan waktu kapan identifikasi titik koordinat kondisi di lapangan,” terang Nasir saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Bersama kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemerintah daerah telah menyepakati persoalan luas kawasan, aset pemerintah pusat serta lahan pertanian.

“Minggu depan tim teknis akan turun ke lapangan untuk melakukan deleniasi atas lahan yang dimaksud peta-peta tersebut,” pungkas Nasir. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini