ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Selatan (Wangsel), Wakatobi dinilai lamban menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Haerudin (47) kepada Istrinya, Ratnilam (42). Hal itu dimaksud karena hingga saat ini pelaku KDRT belum ditahan.
Korban KDRT, Ratnilam mengaku bahwa ia dan anak-anaknya merasa terancam bila pelaku masih bebas berkeliaran
“Pihak keluarga saya tidak ada yang terima, ini sudah hampir satu mingguan kita baku jaga-jaga dengan keluarga. Karena melihat pelaku masih berkeliaran, dia ke acara joget dan acara-acara lainnya, sempat juga saya dengar kabar kalau saksi-saksiku diancam,” tuturnya ditemui di Polsek Wangsel, Kamis (20/7/2017).
Selain itu, ruang geraknya bersama anaknya juga terbatas, sehingga jika berpergian harus ditemani keluarganya.
“Kami tidak bisa kemana-mana, kalaupun bepergian harus minta pengawalan dari pihak keluarga kami sendiri,” ucapnya.
Hatinya bertambah hancur lantaran suaminya kerap mengaku kepada beberapa warga di acara-acara tertentu bahwa dirinya tidak bisa ditahan oleh pihak Kepolisian karena jabatannya selaku Kepala bidang (Kabid) di satuan polisi (Satpol) pamong praja (PP).
“Dia mengaku ke orang-orang kalau dia tidak bisa ditangkap. Saya tidak tahu ada apa sehingga saya ke sini untuk meminta keadilan, mengharapkan agar penegak hukum tegakkan keadilan. Apa gunanya penegak hukum jika tidak memberikan keadilan kepada kami wanita lemah yang menuntut keadilan,” harapnya.
Karena itu, Ratnilam juga berharap kepada Pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti hal ini kendati sudah hampir 2 tahun mereka tidak bersama lagi. Saat ini, dirinya masih menunggu proses di pengadilan Pasar Wajo, selama itu suaminya menelantarkan keluarga dan tidak pernah menafkahi anak-anaknya.
” Sementara ia cerita ke orang-orang kalau selalu menafkahi anak-anaknya, kan tidak kalau ngomongnya tidak sesuai fakta,” tukasnya.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wangsel, IPDA Juliman menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperlambat proses penanganan KDRT ini. Sebab, untuk melakukan penahanan butuh alat bukti dan keterangan para saksi. Meski begitu, ia mengaku laporan dari kasus termasuk cepat penanganannya.
Baca Juga : Gegara Aniaya Isteri, Pria Asal Wakatobi Ini Dilaporkan ke Polisi
“Penanganan kasus itu serangkaian dengan tindakan penyidik mengumpulkan bukti-bukti berupa alat bukti dan barang bukti lainnya, dalam mengumpulkan bukti itu perlu waktu. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum eprepertu, dan mengamankan bukti yang ada. Dan ada strategi penyidikan yang tidak mesti saya sampaikan kepada masyarakat karena itu menjadi rahasia saya,” ungkap Juliman.
Ia mengklaim, kasus KDRT ini yang paling cepat penanganannya, dan wajar saja pihak keluarga korban mempertanyakan penahanan terhadap pelaku. Juliman mengaku bahwa besok pihaknya akan mengirim berkas, padahal laporannya hanya dalam selang waktu kurang satu minggu.
“Kalau misalnya tersangka melakukan perlawanan hukum dan saya orang yang belajar hukum, saya tidak mau kalah dalam melakukan perlawanan hukum. Sehingga itulah alasan dan hal tertentu yang menurut saya sudah cukup dan tidak perlu dilakukan lagi. Kami bakal terbitkan perlindungan, karena UU KDRT polisi berkewajiban untuk melakukan perlindungan sementara, makanya saya akan perintahkan beberapa personil baik secara langsung maupun secara tidak langsung ,” tukas Juliman.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum bisa dimintai keterangan. (C)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki