ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam yang kini resmi menjadi tahanan KPK. Nur Alam diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan karena posisinya sebagai Gubernur Sultra, dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
“Nur Alam hari ini diperiksa untuk mengkonfirmasi izin yang diterbitkan saat menjabat dan klarifikasi indikasi aliran dana terhadap tersangka,” ungkap juru bicara KPK, Febry Diansyah, Jumat (21/7/2017).
Pemeriksaan lebih dalam terkait kasus pertambangan yang diduga dilakukan Nur Alam. Penyidik juga akan mengusut aliran dana yang diduga merupakan kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.
Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan otoritas negara lain untuk menyelidiki indikasi aliran dana lintas negara. Dikabarkan bahwa hasil tambang PT Billy Indonesia telah dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra.
PT. Billy Indonesia sendiri merupakan perusahaan pemilik tambang yang berafiliasi dengan PT AHB yang melakukan kegiatan penambangan nikel antara dua kabupaten yakni pulau Kabaena, Bombana dan Kabupaten Buton.
Lebih dari 50 saksi telah diperiksa KPK termasuk dari persahaan tambang PT. Billy Indonesia dan PT. AHB. Termasuk kadis ESDM Sultra Burhanuddin yang membidangi pertambangan di Bumi Anoa tersebut.
Saat ini, Nur Alam sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomda Jaya Guntur Jakarta Selatan. Plt. Gubernur Sultra sudah menjenguk Nur Alam di rutan pada hari Kamis yang lalu, dan dipastikan keadaannya sehat dan baik untuk menjalani proses hukumnya. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki